Penyelundupan Sabu di Lampung
DPRD Dukung Sanksi Maksimal Jaringan Pengedar Narkoba: Harus Dihukum Mati
Ade Utami Ibnu mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara totalitas dan tidak boleh hanya menyentuh permukaan saja.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – DPRD Lampung mendorong aparat penegak hukum menindak kasus narkotika dari akar, bukan hanya menyasar pelaku lapangan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, menanggapi pengungkapan kasus oleh Polres Lampung Selatan Polda Lampung terkait upaya penyelundupan 122,51 kilogram sabu yang digagalkan di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Senin (12/1/2026).
Ade menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di Bumi Ruwa Jurai.
Namun, ia juga mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara totalitas dan tidak boleh hanya menyentuh permukaan saja.
"Terima kasih untuk jajaran kepolisian yang sudah menangkap pelaku beserta barang buktinya. Namun, ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya," ujar Ade, Senin (12/1/2026).
Diketahui, dalam kasus petugas berhasil membekuk tiga orang pelaku, yakni R, S, dan WS.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menyamarkan narkoba di antara tumpukkan 8 ton jengkol di dalam truk untuk menembus pemeriksaan di pelabuhan.
Ketiga pelaku sendiri memiliki peran berbeda, R dan S bertindak sebagai sopir dan kernet truk, sementara WS berperan mengawal pengiriman menggunakan mobil pribadi.
Modus para pelaku diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.
Ade menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
Ia mengistilahkan penanganan narkoba saat ini sering kali hanya menyentuh bagian "puncak gunung es".
"Jangan hanya bertindak di puncak gunung es. Kita betul-betul harus menyelesaikannya sampai ke hulu," tegasnya.
Ade mengingatkan betapa besarnya dampak kerusakan yang ditimbulkan jika 122,51 kg sabu tersebut lolos.
Pasalnya barang bukti ratusan kilogram sabu tersebut berpotensi merusak jutaan jiwa masyarakat, utamanya generasi muda penerus masa depan Indonesia.
Ia pun menegaskan bahwa kerugian sosial dan kesehatan yang ditimbulkan narkotika tidak ternilai harganya jika dibandingkan dengan nilai ekonomi narkoba tersebut.
| Pengamat Sebut Pemberantasan Narkoba Lewat Bakauheni Perlu Keseriusan Pusat hingga Daerah |
|
|---|
| Para Pelaku Penyelundupan Sabu 122,51 Kg Jaringan Sumatera Dijerat Pasal Berbeda |
|
|---|
| Polres Lampung Selatan Sita Sabu Rp 122 Miliar, Kapolda: Selamatkan 612 Juta Jiwa |
|
|---|
| Polres Lampung Selatan Sita 5 Karung Hijau Berisi 114 Bungkus Sabu Seberat 122,51 Kg |
|
|---|
| Pelaku Penyelundupan 122,51 Kg Sabu Dijanjikan Upah Rp 100 Juta tapi Baru Dibayar Setengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Komisi-1-DPRD-Lampung-Ade-Utami-Ibnu-12.jpg)