Berita Lampung

Dinas PU Bandar Lampung Tertibkan 6 Bangunan Langgar GSS di Kedaton

Kepala Dinas PU Bandar Lampung Dedi Sutiyoso mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban bangunan yang melanggar GSS.

Tayang:
Dokumentasi
TERTIBKAN BANGUNAN - Petugas dari Dinas PU Bandar Lampung saat menertibkan bangunan di Jalan Dr. Sutomo, Gang Jamblang RT 005 Lingkungan 01, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton yang melanggar GSS. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungDinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung menertibkan 6 bangunan di Jalan Dr Sutomo, Gang Jamblang RT 005 Lingkungan 01, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS).

Kepala Dinas PU Bandar Lampung Dedi Sutiyoso mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban bangunan yang melanggar GSS.

"Ada 6 rumah yang melanggar GSS di Jalan Onta, Kedaton. Sekarang sedang dalam pembongkaran," ujarnya, Rabu (14/1/2026).

"Alhamdulillah rumah pertama sudah selesai dibongkar dan dipasang kembali. Hari ini lanjut bongkar rumah ke 2 dan selanjutnya," sambungnya.

Menurutnya, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Bandar Lampung dalam upaya menormalisasi saluran air dan mengurangi risiko banjir, khususnya di wilayah rawan genangan.

Pihaknya akan melanjutkan penertiban terhadap bangunan lain yang berdiri di atas drainase maupun melanggar GSS di sejumlah titik.

"Sesuai perintah wali kota, masyarakat dilarang membangun bangunan di atas drainase karena dapat menghambat aliran air," tegasnya.

Sebelumnya, tim Dinas PU juga menemukan adanya bangunan rumah mewah di Perumahan Bukit Kencana di blok MM, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, yang diduga dibangun di atas saluran drainase.

Bangunan tersebut dinilai memperparah kondisi banjir, terutama karena berada di kawasan cekungan.

Pemerintah Kota Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di atas saluran air demi kepentingan bersama dan mengurangi risiko bencana banjir.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved