OTT di Lampung Tengah

Sidang Bupati Lampung Tengah Nonaktif, Saksi Sebut Ada Instruksi dari Ardito

Kuasa hukum Ardito Wijaya membantah ada instruksi pengondisian proyek. Arahan disebut hanya agar pengadaan berjalan sesuai aturan dan prosedur.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SIDANG ARDITO - Kuasa hukum Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah Nonaktif, Ahmad Handoko saat diwawancarai Tribun Lampung usai persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026). Handoko, membantah jika instruksi dari Ardito ke bawahannya itu berkaitan dengan pengondisian proyek ataupun titipan penyedia barang dan jasa. Menurut Handoko, kliennya justru menekankan agar seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

Ringkasan Berita:
  • Instruksi Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya disorot dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
  • Kuasa hukum bantah ada perintah pengondisian proyek. Ardito disebut hanya mengarahkan pengadaan sesuai prosedur resmi.
  • Dugaan titipan proyek disebut tafsiran pribadi saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 21 Mei 2026.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Instruksi dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).

Dalam persidangan itu, saksi dari bagian Pengadaan Barang dan Jasa disebut menyampaikan adanya arahan dari Ardito terkait proses pengadaan.

Namun kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, membantah jika instruksi tersebut berkaitan dengan pengondisian proyek ataupun titipan penyedia barang dan jasa.

Menurut Handoko, kliennya justru menekankan agar seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Substansi persidangan saksi dari Kabag Pengadaan Barang dan Jasa tadi yang menerangkan bahwa menurut dia kan ada instruksi dari Pak Ardito,” kata Handoko usai persidangan.

Baca juga: Sidang Tipikor Lampung Tengah, Saksi Sebut Hasil Pengadaan Dilaporkan ke Ardito Wijaya

Ia menjelaskan, instruksi yang dimaksud hanya sebatas arahan agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai prosedur dan mekanisme resmi pemerintah.

Menurutnya, kliennya dalam kapasitas menginstruksikan untuk memproses terkait pengadaan barang dan jasa sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.

Handoko menambahkan, kesaksian yang berkembang di persidangan justru ditafsirkan sendiri oleh saksi sehingga seolah mengarah pada dugaan pengondisian proyek.

“Sebenarnya itu dan kemudian ditafsirkan lain oleh kepala pengadaan barang dan jasa tadi dalam kesaksiannya,” katanya.

Pihak kuasa hukum menegaskan, Ardito tidak pernah memerintahkan bawahan untuk memenangkan pihak tertentu dalam pengadaan barang dan jasa.

Handoko mengatakan, hal tersebut juga telah diakui saksi di persidangan.

“Tadi kan sudah diungkapkan bahwa jelas instruksi Pak Ardito dan diakui oleh saksi tadi instruksinya adalah memproses pengadaan barang dan jasa itu sesuai dengan mekanisme yang ada, mekanisme prosedur,” jelasnya.

Ia menambahkan, dugaan soal adanya titipan atau pengkondisian merupakan penafsiran pribadi dari saksi, bukan perintah langsung dari Ardito.

“Tidak ada kaitan dengan Pak Ardito,” tegas Handoko.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 21 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved