Berita Lampung

DPRD Pesawaran Dorong Izin SPPG Tri Mulyo Dicabut Jika Terbukti Bersalah

Menurut Rinaldi, apabila dari hasil evaluasi terbukti adanya pelanggaran, DPRD mendorong agar izin operasional dapur MBG tersebut dicabut. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
IZIN DICABUT - Ketua Komisi IV DPRD Pesawaran Muhammad Rinaldi. Pihaknya mendorong aga izin SPPG Tri Mulyo dicabut jika terbukti bersalah. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Komisi IV DPRD Pesawaran menanggapi serius kasus penghentian pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap dua siswa oleh Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Tri Mulyo, Kecamatan Tegineneng. 

DPRD Pesawaran memastikan akan menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) dengan rekomendasi resmi kepada pihak terkait.

Ketua Komisi IV DPRD Pesawaran Muhammad Rinaldi mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun surat laporan hasil sidak beserta rekomendasi yang akan disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Lampung.

“Hari ini kami akan membuat surat laporan hasil sidak dan rekomendasi ke BGN Lampung, dengan tembusan ke DPRD Provinsi, Gubernur Lampung, dan kemungkinan juga ke pusat,” kata Rinaldi kepada Tribun Lampung, Kamis (22/1/2026).

Rinaldi menegaskan, Komisi IV menilai pengelola dapur SPPG Tri Mulyo telah bertindak di luar kewenangan dan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), khususnya karena penghentian MBG dilakukan terhadap anak-anak.

“Supaya dapur ini bisa dievaluasi ulang. Karena sudah main hakim sendiri, apalagi yang menjadi korban adalah anak kecil. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Menurut Rinaldi, apabila dari hasil evaluasi terbukti adanya pelanggaran, DPRD mendorong agar izin operasional dapur MBG tersebut dicabut. 

Langkah ini dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang di dapur MBG lainnya.

“Harapan kami, kalau memang terbukti bersalah, izin operasionalnya dicabut. Ini harus menjadi contoh bagi dapur MBG lain agar tidak bersikap arogan dan bekerja sesuai SOP,” ujarnya.

Sebelumnya, dua siswa di Kecamatan Tegineneng dilaporkan tidak lagi menerima MBG setelah orang tua mereka mengkritik kebijakan dapur SPPG Tri Mulyo melalui media sosial. 

Kasus tersebut memicu reaksi masyarakat dan mendorong DPRD Pesawaran melakukan sidak ke lokasi dapur MBG.

DPRD Pesawaran menilai kasus ini bukan sekadar persoalan teknis penyaluran, tetapi menyangkut perlindungan anak dan hak penerima manfaat program MBG

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved