Berita Terkini Nasional
Paman Diduga Lakukan Tindak Asusila terhadap Keponakan
MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, ditangkap Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan melakukan tindakan asusila.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
- Pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, ditangkap Polres Pringsewu.
- MT diduga melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya yang berusia 5 tahun.
- Kasat Reskrim Iptu Rosali menyebut aksi dipicu kebiasaan menonton film dewasa di ponsel.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, ditangkap anggota Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, perbuatan tersebut diduga dipicu keseringan menonton film dewasa melalui ponselnya.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pringsewu.
“Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB telah mengamankan seorang pria berinisial MT yang diduga sebagai pelaku asusila terhadap anak,” kata Rosali, Minggu (25/1/2026).
Rosali menjelaskan, peristiwa asusila tersebut terjadi pada tahun 2025 dan baru diketahui keluarga pada 20 September 2025.
Kasus ini terungkap saat salah satu anggota keluarga menjemput korban untuk dimandikan.
Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit dan meminta agar bagian tubuh tertentu tidak disentuh.
“Setelah ditanya lebih lanjut, korban menyampaikan bahwa rasa sakit tersebut akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MT, yang merupakan pamannya sendiri,” jelas Rosali.
Dari keterangan korban, diketahui perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali.
Namun korban tidak berani menceritakan kejadian itu sebelumnya karena mendapat ancaman dari pelaku.
Tidak terima atas peristiwa tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi hingga melakukan visum et repertum di RSUD Pringsewu.
“Setelah alat bukti dinilai cukup, penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terduga pelaku kemudian diamankan,” ujar Rosali.
Dalam pemeriksaan, MT mengakui perbuatannya. Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku melakukan perbuatan tersebut saat kondisi rumah sedang sepi.
Ia juga mengakui nekat melakukan aksi asusila karena tidak mampu menahan nafsu setelah menonton film dewasa di ponselnya.
"Agar korban mau menuruti semua kemauannya, selain ancaman, pelaku juga melakuklan berbagai bujuk ratu seperti membelikan jajan hingga meminjami hp kepada korban," ungkap Rosali.
Rosali menambahkan, selama ini korban tinggal bersama nenek dan dua orang pamannya, termasuk terduga pelaku.
Sementara kedua orangtua korban diketahui telah berpisah dan bekerja di luar negeri.
“Korban dititipkan oleh ibunya dan selama ini diasuh oleh nenek serta kedua pamannya,” tambah Rosali.
Saat ini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu.
Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun tahun.
“Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara,” tutup Rosali.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
| Sosok Ini yang Buat Anisa Nekat Dalangi Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba |
|
|---|
| Niat Cuci Muka, Ayah Syok Temukan Putri Kesayangannya Tak Bernyawa di Dapur |
|
|---|
| Detik-detik 4 Pelaku Pembunuh Nenek Dumaris Ditangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas |
|
|---|
| Bu RT Tak Sangka Nenek Dumaris Dibunuh, Suara Ambulans Buat Warga Berlarian |
|
|---|
| Dumaris Cium Gelagat Jahat Menantu, Harta Benda Kerap Hilang hingga Pasang CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/TERSANGKA-Seorang-pria-berinisial-MT-25.jpg)