Berita Lampung
RSUDAM Pastikan Pasien Cuci Darah Terjamin 3x24 Jam, meski Status BPJS PBI Nonaktif
Pasien cuci darah yang masuk dalam peserta BPJS Kesehatan PBI nonaktif karena pembaruan data, dipastikan tetap terjamin di RSUDAM Lampung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Pasien cuci darah peserta BPJS PBI nonaktif tetap terjamin layanan di RSUDAM Lampung.
- Layanan hemodialisa masih aman selama Februari 2026, terutama kasus gawat darurat.
- RS memberi waktu 3x24 jam sejak BPJS nonaktif untuk proses reaktivasi.
- Pasien rawat jalan dengan BPJS nonaktif harus mengurus reaktivasi terlebih dahulu.
- RSUDAM menerima keluhan 4–6 pasien per hari sejak penonaktifan BPJS PBI.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pasien cuci darah yang masuk dalam peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif karena pembaruan data, dipastikan tetap terjamin di RSUDAM Lampung.
Hal tersebut dipastikan Kepala Instalasi Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) RSUDAM Lampung, dr Among Sari.
Pasien cuci darah atau hemodialisa, dr Among memastikan, layanan masih aman selama Februari 2026.
Namun, pada Januari lalu, pihaknya sempat menemukan dua pasien hemodialisa yang mendadak nonaktif kepesertaannya.
Menurut dr Among, pasien cuci darah tetap terjamin dan bisa melakukan terapi dalam waktu 3x24 jam sejak status BPJS Kesehatannya nonaktif.
Baca juga: Kini Keluhan Pasien RSUDAM Lampung BPJS Tidak Aktif, Empat sampai 6 Pasien per Hari
"Kalau pasien gawat darurat, tetap kami tangani tanpa melihat status BPJS. Itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018," ungkap dr Among Sari, Senin (9/2/2026).
Dalam ketentuan tersebut, kata dr Among, RS tetap wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan dan memiliki waktu 3x24 jam untuk menunggu proses reaktivasi BPJS pasien.
"Selama 3x24 jam itu, pasien tetap kami jaminkan sebagai peserta BPJS. Tapi kalau lebih dari itu dan belum aktif, maka administrasinya harus umum," ujarnya.
Namun, untuk pasien rawat jalan dengan kondisi stabil, rumah sakit tidak bisa memproses pelayanan jika BPJS berstatus nonaktif.
Menurutnya, sistem pendaftaran akan otomatis menolak karena Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tidak dapat terbit.
"Kalau kartunya merah di sistem, SEP tidak keluar, tidak bisa diklaim ke BPJS. Jadi pasien memang harus mengurus reaktivasi dulu," katanya.
RSUDAM akan mengarahkan pasien untuk mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat, dimulai dari tingkat RT dan RW.
Untuk pasien kronis, biasanya diperlukan surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menyatakan pasien sedang dalam pengobatan rutin.
"Biasanya tidak lama. Dalam dua sampai tiga hari sudah selesai dan BPJS bisa aktif kembali," ujarnya.
Dikeluhkan 4 sampai 6 Pasien
Di sisi lain, imbas kebijakan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen PBI tersebut, pasien yang datang ke RSUDAM sempat mengeluh.
| BBWS Pastikan Perbaikan Irigasi Gantung di Mesuji-Tulangbawang |
|
|---|
| Kronologi Penemuan Jasad Pria di Tanggul Way Bungur, Ditemukan Pemancing dalam Kondisi Kaku |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Pencuri Seekor Kambing di Punggur, Lampung Tengah |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung 6 Mei 2026, Mayoritas Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan |
|
|---|
| Terkuak, Cara Maling Bobol Kandang dan Bawa Kabur Kambing Rambon di Lampung Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/RSUDAM-Pastikan-Pasien-Cuci-Darah-Terjamin-3x24-Jam-meski-Status-BPJS-PBI-Nonaktif.jpg)