Berita Lampung

Kini Keluhan Pasien RSUDAM Lampung BPJS Tidak Aktif, 'Empat sampai 6 Pasien per Hari'

Hal itu imbas kebijakan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
PELAYANAN RS - Sejumlah pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung, mengeluhkan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mendadak. Kondisi ini membuat pasien dan keluarga kelabakan. 

Ringkasan Berita:
  • BPJS tidak aktif kini menjadi keluhan pasien RSUDAM Lampung.
  • Kondisi itu imbas kebijakan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen PBI.
  • Rata-rata ada sekitar 4 sampai 6 pasien per hari yang datang ke RSUDAM mengeluh status BPJS-nya tidak aktif.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungBPJS tidak aktif kini menjadi keluhan pasien Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.

Hal itu imbas kebijakan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kepala Instalasi Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) RSUDAM Lampung, dr Among Sari mengungkapkan bahwa sejak 1 Februari 2026, sejak data peserta BPJS PBI dinonaktifkan, pihaknya menerima keluhan dari sejumlah pasien. 

"Rata-rata ada sekitar 4 sampai 6 pasien per hari yang datang ke RSAM dan mengeluhkan status BPJS-nya tidak aktif. Itu khusus rawat jalan," kata dr Among Sari, Senin (9/2/2026).

Mayoritas pasien yang terdampak merupakan pasien dengan penyakit kronis yang rutin menjalani pengobatan setiap bulan.

Pasien cuci darah atau hemodialisa, dr Among memastikan, layanan masih aman selama Februari 2026.

Namun, pada Januari lalu, pihaknya sempat menemukan dua pasien hemodialisa yang mendadak nonaktif kepesertaannya.

"Kalau pasien gawat darurat, tetap kami tangani tanpa melihat status BPJS. Itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018," jelasnya.

Dalam ketentuan tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan dan memiliki waktu 3x24 jam untuk menunggu proses reaktivasi BPJS pasien.

"Selama 3x24 jam itu, pasien tetap kami jaminkan sebagai peserta BPJS. Tapi kalau lebih dari itu dan belum aktif, maka administrasinya harus umum," ujarnya.

Namun, untuk pasien rawat jalan dengan kondisi stabil, rumah sakit tidak bisa memproses pelayanan jika BPJS berstatus nonaktif.

Sistem pendaftaran akan otomatis menolak karena Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tidak dapat terbit.

"Kalau kartunya merah di sistem, SEP tidak keluar, tidak bisa diklaim ke BPJS. Jadi pasien memang harus mengurus reaktivasi dulu," katanya.

RSUDAM akan mengarahkan pasien untuk mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat, dimulai dari tingkat RT dan RW.

Untuk pasien kronis, biasanya diperlukan surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menyatakan pasien sedang dalam pengobatan rutin.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved