Berita Lampung
Kini Keluhan Pasien RSUDAM Lampung BPJS Tidak Aktif, 'Empat sampai 6 Pasien per Hari'
Hal itu imbas kebijakan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - BPJS tidak aktif kini menjadi keluhan pasien Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.
Hal itu imbas kebijakan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Instalasi Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) RSUDAM Lampung, dr Among Sari mengungkapkan bahwa sejak 1 Februari 2026, sejak data peserta BPJS PBI dinonaktifkan, pihaknya menerima keluhan dari sejumlah pasien.
"Rata-rata ada sekitar 4 sampai 6 pasien per hari yang datang ke RSAM dan mengeluhkan status BPJS-nya tidak aktif. Itu khusus rawat jalan," kata dr Among Sari, Senin (9/2/2026).
Mayoritas pasien yang terdampak merupakan pasien dengan penyakit kronis yang rutin menjalani pengobatan setiap bulan.
Pasien cuci darah atau hemodialisa, dr Among memastikan, layanan masih aman selama Februari 2026.
Namun, pada Januari lalu, pihaknya sempat menemukan dua pasien hemodialisa yang mendadak nonaktif kepesertaannya.
"Kalau pasien gawat darurat, tetap kami tangani tanpa melihat status BPJS. Itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018," jelasnya.
Dalam ketentuan tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan dan memiliki waktu 3x24 jam untuk menunggu proses reaktivasi BPJS pasien.
"Selama 3x24 jam itu, pasien tetap kami jaminkan sebagai peserta BPJS. Tapi kalau lebih dari itu dan belum aktif, maka administrasinya harus umum," ujarnya.
Namun, untuk pasien rawat jalan dengan kondisi stabil, rumah sakit tidak bisa memproses pelayanan jika BPJS berstatus nonaktif.
Sistem pendaftaran akan otomatis menolak karena Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tidak dapat terbit.
"Kalau kartunya merah di sistem, SEP tidak keluar, tidak bisa diklaim ke BPJS. Jadi pasien memang harus mengurus reaktivasi dulu," katanya.
RSUDAM akan mengarahkan pasien untuk mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat, dimulai dari tingkat RT dan RW.
Untuk pasien kronis, biasanya diperlukan surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menyatakan pasien sedang dalam pengobatan rutin.
| Pemkot Bandar Lampung Bentuk Tim Sikapi Kasus Balita Tewas di Kolam Renang Hotel |
|
|---|
| Tersangka Curanmor di Pringsewu Dilimpahkan ke Jaksa, Komplotan Belum Lengkap |
|
|---|
| dr Yulita Mohon Doa Pasca Direkomendasikan sebagai Direktur RSPTN Unila |
|
|---|
| Penerimaan Murid Baru SMPN dan SDN Bandar Lampung Mulai Juni, Tersedia 4 Jalur |
|
|---|
| Kodim 0411/KM Bangun 2 Jembatan Gantung di Lampung Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pasien-kelabakan-tiba-tiba-PBI-JKN-diberhentikan.jpg)