Berita Lampung

Tersangka Curanmor di Pringsewu Dilimpahkan ke Jaksa, Komplotan Belum Lengkap

Kasus pencurian mobil yang sempat menghebohkan warga Pekon Fajar Agung, Pringsewu, memasuki tahap lanjutan.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Pringsewu
PELIMPAHAN - Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus pencurian mobil di Pekon Fajar Agung, Pringsewu, masuk tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka AW (52) dilimpahkan ke jaksa. 
  • Aksi terjadi dini hari, sempat kejar-kejaran; satu pelaku kabur, AW tertangkap dan sempat diamuk massa. 
  • Polisi sita barang bukti, tersangka residivis, satu pelaku lain masih diburu.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kasus pencurian mobil yang sempat menghebohkan warga Pekon Fajar Agung, Pringsewu, memasuki tahap lanjutan.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka berinisial AW alias Edi Wibowo (52), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, kini memasuki tahap tuntutan.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh unsur perkara dinyatakan terpenuhi.

“Berkas perkara sudah lengkap sehingga tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan komitmen penyidik dalam memberikan kepastian hukum secara profesional dan transparan.

“Ini bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus rasa keadilan bagi korban,” katanya.

Kasus ini bermula dari pencurian mobil Isuzu Panther milik Janu Prediyanto pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.

Aksi pelaku dipergoki korban hingga memicu kejar-kejaran. 

Satu pelaku berhasil melarikan diri membawa mobil curian, sementara AW tertangkap setelah terjatuh saat mencoba kabur dengan sepeda motor dan sempat diamuk massa sebelum diamankan polisi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan alat yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan. 

Tersangka juga diketahui merupakan residivis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa alasan sah dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

Polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved