Berita Lampung

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Gasak Honda Scoopy Warga Lampung Utara

Ketiganya ditangkap di rumah kontrakan di Kelapa Tujuh, Lampung Utara, yang menjadi markas persembunyian pelaku curanmor.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Utara
PELAKU CURANMOR DITANGKAP - Ketiga pelaku curanmor ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara, Selasa (17/2/2026). 

Polisi menangkap ketiganya dengan menyita motor hasil curian, STNK, helm, dua obeng yang digunakan pelaku tersebut sebagai alat untuk ambil motor korban.

Para pelaku ini melakukan pencurian lainnya di Lampung Utara, pelaku Ea residivis kasus yang sama dan 2 kali masuk penjara.

Para pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved