Berita Lampung

Soal Kasus Santri Tewas Tertabrak di Tol Lampung, Begini Menurut Pakar Hukum

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan.

|
Tribunlampung.co.id/Dok Benny Karya Limantara
TIDAK SERTA MERTA - Dosen Fakultas Hukum UBL Benny Karya Limantara menyebut, seseorang tidak dapat serta merta dipidana hanya karena timbulnya akibat berupa korban meninggal dunia. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Peristiwa kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) yang menewaskan seorang anak perlu dianalisis secara objektif dan proporsional dalam perspektif hukum pidana.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara, dalam hukum pidana modern, seseorang tidak dapat serta merta dipidana hanya karena timbulnya akibat berupa korban meninggal dunia.

Prinsip dasarnya adalah tidak ada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru), kelalaian yang menyebabkan kematian diatur dalam Pasal 474.

Namun, untuk dapat dikenakan pidana, harus dibuktikan adanya unsur kealpaan, yaitu pelanggaran terhadap standar kehati-hatian yang wajar serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dan akibat.

Di sisi lain, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang tidak diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Keberadaan anak yang menyeberang di jalan tol merupakan kondisi yang secara normatif tidak semestinya terjadi dan dapat menjadi faktor penting dalam menilai ada atau tidaknya unsur kelalaian pengemudi.

"Penegakan hukum tidak boleh semata-mata berbasis pada akibat, tetapi harus menguji secara cermat unsur kesalahan. Apabila pengemudi telah mengemudi sesuai batas kecepatan dan situasi benar-benar tidak dapat dihindari, maka unsur pidana bisa diperdebatkan," beber Benny, Kamis (19/2/2026).

Lebih lanjut, dosen hukum pidana yang juga advokat ini menjelaskan bahwa dalam kasus kecelakaan yang terjadi karena kealpaan, pendekatan restorative justice (RJ) dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi syarat, seperti adanya iktikad baik, kesepakatan para pihak, serta pemulihan terhadap korban atau keluarga korban.

Pendekatan ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang lebih humanistik dan berorientasi pada pemulihan.

Namun demikian, penerapan RJ tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan dilakukan secara selektif, terutama apabila akibat yang ditimbulkan adalah meninggal dunia.

Benny menegaskan bahwa peristiwa ini juga perlu menjadi evaluasi sistemik, termasuk aspek pengamanan dan sterilisasi jalan tol, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Menyeberang di Jalan Tol

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), tepatnya di KM 122+800 A, wilayah hukum Polres Lampung Tengah, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.03 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2308 TRR yang menabrak seorang pejalan kaki yang diketahui bernama Zainal Arifin (16), seorang santri Pondok Pesantren Markaban Sidorejo, Kecamatan Gunung Sugih.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved