Berita Lampung

Sopir Avanza yang Tabrak Santri di Tol Lampung, Tak Bisa Serta Merta Dipidana

Sopir mobil Toyota Avanza yang tabrak santri hingga berujung meninggal dunia, di tol Lampung, tak bisa serta merta terkena jerat pidana.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Tangkapan Layar CCTV
TERTABRAK MOBIL - Seorang santri tewas tertabrak mobil saat menyeberang di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Senin (16/2/2026). Sopir mobil Toyota Avanza yang tabrak santri hingga berujung meninggal dunia, di tol Lampung, tak bisa serta merta terkena jerat pidana. Untuk dapat dikenakan pidana, harus dibuktikan adanya unsur kealpaan, yaitu pelanggaran terhadap standar kehati-hatian yang wajar serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dan akibat. Hal tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara. 

Benny menegaskan bahwa peristiwa ini juga perlu menjadi evaluasi sistemik, termasuk aspek pengamanan dan sterilisasi jalan tol, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sosok Santri

Terungkap sosok santri yang meninggal tertabrak mobil saat lari menyeberangi tol di Lampung.

Ketika itu, santri tersebut terjatuh di tengah badan jalan tol saat lari menyeberang. Bersamaan itu melintas mobil minibus sehingga kecelakaan tidak terelakkan.

Kasat Lantas Polres Lampung Tengah AKP Glend Felix Siagian mengungkap identitas santri tersebut bernama Zainal Arifin (16).

Korban merupakan santri Pondok Pesantren Markaban Sidorejo, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Saat menyeberangi jalan tol, santri yang berasal dari Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah ini bersama dua rekannya.

Ternyata tiga santri ini nekat menyeberangi jalan tol karena hendak mencari kayu bakar.

"Dari keterangan kedua rekan korban, para santri pondok pesantren tersebut mengaku nekat menyeberangi ruas jalan tol setempat, itu setelah sebelumnya hendak mencari kayu bakar," ujar Glen.

Korban Zainal sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Insiden yang menimpa Zainal tersebut, tepatnya di ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), di KM 122+800 A, wilayah hukum Polres Lampung Tengah pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.03 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2308 TRR yang dikemudikan Puryono (42) warga Kabupaten Way Kanan. Mobil itu melaju dari arah Bandar Lampung menuju Terbanggi Besar.

Akibat kecelakaan dengan pejalan kaki tersebut, kendaraan Toyota Avanza mengalami kerusakan pada bagian bodi depan sebelah kanan.

Setelah kejadian, pengemudi langsung menghentikan kendaraan beberapa meter dari lokasi, memberikan pertolongan, serta menghubungi pihak Tol Terpeka dan Patroli Jalan Raya (PJR).

Polres Lampung Tengah telah mengambil sejumlah langkah penanganan, di antaranya mendatangi dan melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pengecekan ke rumah sakit.

"Kasus kecelakaan ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satlantas Polres Lampung Tengah," tutupnya.

Pengelola Ingatkan Menyeberang Lewat JPO

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved