Berita Lampung
Sopir Avanza yang Tabrak Santri di Tol Lampung, Tak Bisa Serta Merta Dipidana
Sopir mobil Toyota Avanza yang tabrak santri hingga berujung meninggal dunia, di tol Lampung, tak bisa serta merta terkena jerat pidana.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sopir mobil Toyota Avanza yang tabrak santri hingga berujung meninggal dunia, di tol Lampung, tak bisa serta merta terkena jerat pidana.
Untuk dapat dikenakan pidana, harus dibuktikan adanya unsur kealpaan, yaitu pelanggaran terhadap standar kehati-hatian yang wajar serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dan akibat.
Hal tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara.
Kasus santri meninggal tertabrak mobil itu terjadi di Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), di KM 122+800 A, wilayah hukum Polres Lampung Tengah pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.03 WIB.
Santri tersebut menyeberang bersama dua temannya untuk mencari kayu. Nahas, seorang santri bernama Zainal Arifin (16) terjatuh di badan jalan tol, dan di saat yang bersamaan, muncul mobil Toyota Avanza hingga tabrakan tak terelakan.
Baca juga: Santri Menyeberang di Jalan Tol Tewas Tertabrak Mobil, Apakah Sopirnya Bisa Dipidana?
Benny Karya Limantara menyatakan, dalam hukum pidana modern seseorang tidak dapat serta merta dipidana hanya karena timbulnya akibat berupa korban meninggal dunia.
Prinsip dasarnya adalah tidak ada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru), kelalaian yang menyebabkan kematian diatur dalam Pasal 474.
Namun, untuk dapat dikenakan pidana, harus dibuktikan adanya unsur kealpaan, yaitu pelanggaran terhadap standar kehati-hatian yang wajar serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dan akibat.
Di sisi lain, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang tidak diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Keberadaan anak yang menyeberang di jalan tol merupakan kondisi yang secara normatif tidak semestinya terjadi dan dapat menjadi faktor penting dalam menilai ada atau tidaknya unsur kelalaian pengemudi.
"Penegakan hukum tidak boleh semata-mata berbasis pada akibat, tetapi harus menguji secara cermat unsur kesalahan. Apabila pengemudi telah mengemudi sesuai batas kecepatan dan situasi benar-benar tidak dapat dihindari, maka unsur pidana bisa diperdebatkan," beber Benny, Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut, dosen hukum pidana yang juga advokat ini menjelaskan bahwa dalam kasus kecelakaan yang terjadi karena kealpaan, pendekatan restorative justice (RJ) dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi syarat.
Seperti adanya iktikad baik, kesepakatan para pihak, serta pemulihan terhadap korban atau keluarga korban.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang lebih humanistik dan berorientasi pada pemulihan.
Namun demikian, penerapan RJ tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan dilakukan secara selektif, terutama apabila akibat yang ditimbulkan adalah meninggal dunia.
| Dua Pemuda asal Tanggamus Lampung Curi Motor untuk Beli Sabu |
|
|---|
| Diterjang Puting Beliung, 78 Rumah di Pesawaran Rusak dalam Semalam |
|
|---|
| Panik Dikejar Warga, Dua Pelaku Curanmor Sembunyi di Barbershop Berakhir Dibekuk |
|
|---|
| Peran Arinal Djunaidi Terungkap, Kasus Dugaan Korupsi Komisi Migas Rp271 Miliar |
|
|---|
| WFH Lampung, ASN Dilarang Berada di Kafe |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bocah-tewas-tertabrak-mobil-saat-menyeberang-di-Tol-Bakter.jpg)