Berita Lampung
Hiburan Malam Tutup Sementara, Pemkot Terbitkan SE Khusus Bulan Ramadan
Dispar Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Surat edaran bernomor B/99/500 i3.1/111.20/2026 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha kepariwisataan lainnya pada bulan suci Ramadan 1447 H tersebut diterbitkan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dinas Pariwisata Bandar Lampung, Adiansyah, mengatakan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan agenda rutin tahunan menjelang Ramadan.
“Memang setiap tahunnya, setiap memasuki bulan suci Ramadan, kami mengeluarkan surat edaran. Surat edaran itu atas nama wali kota dan ditandatangani oleh sekretaris daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Bandar Lampung diwajibkan tutup sementara selama Ramadan.
Baca Juga Polresta Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan terhadap Anak Selama Ramadan
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Selain tempat hiburan malam, rumah biliar juga diwajibkan tutup selama bulan Ramadan.
Ketentuan ini, menurut Adiansyah, telah diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi rumah biliar yang digunakan untuk pembinaan atlet. Operasional diperbolehkan apabila pengelola mendapatkan rekomendasi resmi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI).
“Kalau memang ada rekomendasi dari POBSI untuk tempat latihan atlet, nanti akan kami tinjau. Jika benar digunakan untuk pembinaan atlet, maka bisa diberikan izin khusus untuk tetap buka,” jelasnya.
Tak hanya menyasar tempat hiburan, aturan juga diberlakukan bagi rumah makan dan restoran.
Meski tetap diperbolehkan beroperasi, pemilik usaha diminta tidak membuka layanan secara terbuka seperti hari biasa.
Rumah makan diminta menggunakan tirai atau kain penutup agar aktivitas di dalam tidak terlihat dari luar.
“Rumah makan boleh buka, tetapi tidak full. Artinya, harus menggunakan tirai atau kain penutup agar tidak terlihat dari luar. Ini untuk menghormati masyarakat yang sedang berpuasa,” katanya.
| Wamenkes: Lampung Masuk 11 Provinsi Prioritas Penanganan TB |
|
|---|
| NasDem Lampung Bantah Isu Merger dengan Gerinda, Herman HN Sebut Pemberitaan Merugikan |
|
|---|
| Eva Dwiana Sebut Penanganan TBC di Bandar Lampung Terdukung Peran Aktif Kader Kesehatan |
|
|---|
| Wawenkes Minta Kader Aktif Indetifikasi Kasus TBC hingga Dampingi Pasien Selama Pengobatan |
|
|---|
| RSUD Pesawaran Beberkan Kondisi Warga Tersambar Petir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tempat-hiburan-malam-tutup-sementara-selama-ramadan.jpg)