Berita Lampung

Aksi Perampokan Rp 800 Juta di Tubaba Lampung Diduga LIbatkan Ordal 

Dugaan keterlibatan orang dalam menjadi titik terang pengungkapan kasus perampokan Rp 800 juta di Jalan Poros Tiyuh Daya Asri, Tulangbawang Barat

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polda Lampung
TERSANGKA PERAMPOKAN - Tim gabungan berhasil menangkap 3 tersangka perampokan uang Rp 800 Juta di Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026). Polisi mencurigai aksi ini melibatkan orang dalam 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Dugaan keterlibatan orang dalam menjadi titik terang pengungkapan kasus perampokan Rp 800 juta yang terjadi di Jalan Poros Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kecurigaan tersebut diungkap jajaran Polres Tulangbawang Barat setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama hampir satu bulan. Hasilnya, tiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah Sumatera Utara pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketiga tersangka yakni Ah (58) warga Tulangbawang Barat, Daf (33) warga Kabupaten Batu Bara, serta Th (48) warga Kabupaten Asahan. Mereka diringkus personel gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat, dan Tim Buser Polres Batu Bara.

Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat, Iptu Juherdi Sumandi, mengatakan sejak awal pihaknya mencurigai adanya peran orang dalam dalam aksi perampokan tersebut.

“Kami ada kecurigaan pasti ada orang dalam dalam peristiwa tersebut. Setelah dilakukan mapping, diduga salah satu pelaku terlibat langsung,” ujar Juherdi, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, salah satu terduga pelaku sempat menghilang setelah kejadian, sehingga menguatkan dugaan keterlibatan internal. Dari pengembangan itu, polisi kemudian menelusuri keberadaan para pelaku hingga ke Sumatera Utara.

Penyelidikan Panjang dan Analisis CCTV

Pengungkapan kasus ini memakan waktu cukup panjang. Polisi mengumpulkan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP), serta melacak pergerakan para tersangka yang berpindah-pindah domisili.

Kerja keras tim gabungan akhirnya membuahkan hasil. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan dan kini dalam perjalanan menuju Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, salah satu tersangka merupakan residivis kasus perampokan dengan korban meninggal dunia akibat ditembak.

Kronologi Perampokan

Peristiwa perampokan terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, Nita Budiawati (34), saat itu hendak menyetor uang hasil usaha toko sembako sebesar Rp 800 juta ke Bank BUMN di Daya Asri.

Korban menumpangi truk putih bersama sopir bernama Busantoso. Di tengah perjalanan, kaca mobil bagian sopir ditembak oleh orang tak dikenal hingga pecah.

Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion kemudian menghadang kendaraan korban. Salah satu pelaku turun sambil menodongkan senjata api dan kembali melepaskan tembakan ke arah tanah untuk mengintimidasi.

Pelaku membuka pintu sopir, mengancam korban dengan senjata api, lalu membawa kabur tas ransel berisi uang Rp 800 juta.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban dengan nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 19 Januari 2026.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan sejauh mana peran orang dalam dalam aksi perampokan tersebut.

( Tribunlampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved