Berita Lampung
Perkuat Daya Gedor, Kejari Lampung Tengah Rombak Jaksa Pidana Khusus
Di bawah komando Kajari Lampung Tengah Rita Susanti, korps Adhyaksa berkeinginan memperkuat daya gedor penegakan hukum sepanjang 2026.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Perombakan formasi terjadi di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Mohammad Hamidun Noor kini menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Sementara Safe’i menjadi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PB3R).
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Kejari Lampung Tengah tengah bersiap melakukan akselerasi penanganan perkara, khususnya yang menjadi sorotan publik.
Di bawah komando Kajari Lampung Tengah Rita Susanti, korps Adhyaksa berkeinginan memperkuat daya gedor penegakan hukum sepanjang 2026.
Kasi Intel Kejari Lampung Tengah Alfa Dera menjelaskan, dua jaksa berlatar belakang tindak pidana khusus tersebut resmi ditarik untuk mengisi posisi strategis pada Senin, 9 Februari 2026.
Ia menyebut tahun 2026 sebagai momentum percepatan yang sejalan dengan visi Asta Cita pemerintah pusat.
"Sesuai arahan Ibu Kajari, tahun ini kami akan gas pol. Baik dalam pencegahan maupun penindakan, terutama pada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti tata kelola sumber daya alam dan perbaikan sistem birokrasi," ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Alfa menyebutkan, di meja pidsus, sejumlah perkara besar tengah dikebut.
Salah satunya dugaan korupsi pengurus KONI dengan tiga terdakwa dan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah yang kini telah memasuki tahap penuntutan.
Selain itu, kasus dugaan rasuah Hutan Kota dengan nilai kerugian miliaran rupiah juga sedang dalam proses pemberkasan.
Tak berhenti di situ, penyelidik turut mendalami dugaan penyimpangan sejumlah proyek fisik yang bersumber dari dana CSR serta alokasi belanja advertorial media.
Terkait detail dua perkara terakhir, Alfa memilih irit bicara.
Ia menegaskan bahwa pembuktian akan disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus yang baru.
"Secara garis besar terkait fisik CSR dan advertorial, nanti akan disampaikan Kasi Pidsus apakah ada perbuatan pidana atau tidak. Asas praduga tak bersalah tetap kami pegang teguh," tegasnya.
| Berawal dari Kecurigaan Petugas Saat Patroli, Praktik BBM Ilegal di Metro Terbongkar |
|
|---|
| 3 Hari Pacaran, AF Nekat Berbuat Asusila Terhadap Remaja 14 Tahun, Pemicunya Film |
|
|---|
| Modus Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Dilakukan di Kandang Kambing |
|
|---|
| Penyebab Truk Tangki Terguling di Bandar Lampung, Sopir Ngaku Sudah Ngerem |
|
|---|
| Viper Bar & Resto Komitmen Serap Tenaga Kerja Lokal dan Dorong Ekonomi Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejari-Lampung-Tengah-54.jpg)