Berita Lampung
DPRD Lampung Dorong Pemetaan Hutan Mangrove
Menurut Mikdar, aturan tersebut mengatur pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove atau bakau yang keberadaannya cukup luas.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Anggota Komisi II DPRD Lampung Mikdar Ilyas menilai pemerintah daerah perlu segera menyusun peta pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025.
Menurut Mikdar, aturan tersebut mengatur pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove atau bakau yang keberadaannya cukup luas di wilayah pesisir Lampung.
Ia menilai kebijakan ini penting karena mangrove memiliki nilai ekologis sekaligus ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.
“Lampung ini pantainya luas, otomatis hutan mangrove atau bakau pasti banyak. Mangrove ini juga punya nilai ekonomi bagi nelayan, karena menjadi tempat berkembang biaknya ikan dan kepiting,” kata Mikdar, Senin (23/2/2026).
Ia menyebut, keberadaan mangrove perlu dikelola dengan baik agar tidak rusak akibat pembangunan, terutama karena Lampung mulai dilirik sebagai daerah tujuan wisata.
Menurutnya, investasi pariwisata tidak boleh mengganggu kelestarian mangrove yang memiliki banyak manfaat, termasuk sebagai penyerap karbon dan pelindung wilayah pesisir.
“Kita harapkan Lampung ini bisa menjadi daerah wisata seperti Bali. Tapi jangan sampai investasi pariwisata justru merusak hutan mangrove yang ada,” ujarnya.
Karena itu, Komisi II DPRD Lampung mendorong pemerintah daerah segera menyusun peta zonasi mangrove.
Peta tersebut diperlukan untuk menentukan kawasan yang harus dilindungi dan kawasan yang masih bisa dimanfaatkan masyarakat.
Ia menjelaskan, sebagian kawasan mangrove selama ini dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun, misalnya untuk bahan baku arang.
Menurutnya, aktivitas tersebut masih dapat dilanjutkan selama tidak merusak kawasan yang harus dilindungi.
“Makanya perlu dibuat peta, mana mangrove yang harus dilindungi, mana yang bisa dimanfaatkan masyarakat atau dikembangkan untuk wisata,” katanya.
Mikdar menambahkan, sejumlah daerah lain di Indonesia telah lebih dulu menyusun peta pengelolaan mangrove sebagai acuan perlindungan dan pemanfaatan kawasan pesisir.
Ia berharap langkah serupa segera dilakukan di Lampung agar pengelolaan mangrove bisa lebih terarah.
“Jangan sampai terlambat. Mumpung sekarang belum banyak terganggu, pemerintah perlu segera membuat peta perlindungan mangrove di Lampung,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| Distribusi Bulog Tersendat, Disperindag Pesawaran Catat Harga MinyaKita Tembus Rp20 Ribu |
|
|---|
| Pemkab Lamteng Janji Alokasikan Rp200 Juta dari APBD Perubahan untuk Perbaikan Jalan di Mujirahayu |
|
|---|
| Pencuri Kabel PLN yang Tertangkap di Lampung Selatan Pernah Beraksi di Pringsewu |
|
|---|
| Perkuat Pencegahan TPPO, Desa Terbanggi Besar Didorong Jadi Filter Migrasi Aman Warga |
|
|---|
| Modus Bajuk Rayu dan Ancaman, Pelaku Lakukan Asusila ke Bocah di Lampung Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Lampung-Mikdar-Ilyas-mangrove.jpg)