Berita Lampung

Kuasa Hukum Konsisten dengan Pledoi, Dawam Rahardjo Seharusnya Dibebaskan 

Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Timur, Sukarmin akan menentukan sikap terkait upaya banding atas vonis yang dijatuhkan kepada

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
tribunlampung/bayu saputra
KEPUTUSAN SENIN - Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo bersama pengacara Sukarmin. Kuasa hukum akan menentukan sikap paling lambat Senin (2/3/2026). Sikap ini terkait upaya banding atas vonis yang dijatuhkan kepada M Dawam Raharjo, 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Timur, Sukarmin akan menentukan sikap terkait upaya banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, M Dawam Raharjo, paling lambat Senin (2/3/2026).

Sukarmin mengatakan pihaknya masih menyampaikan pertimbangan hukum kepada klien sebelum memutuskan langkah lanjutan.

“Kami sedang menyampaikan kepada klien terkait hak banding tersebut. Senin akan ditentukan sikap,” ujar Sukarmin, Jumat (27/2/2026).

Menurut dia, keputusan untuk mengajukan banding sepenuhnya berada di tangan Dawam Raharjo.

Pihaknya hanya memberikan pendapat hukum, termasuk konsekuensi pengajuan banding yang dibatasi waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Ia menjelaskan, apabila melewati tenggat waktu tersebut, hak untuk mengajukan upaya hukum akan gugur sesuai ketentuan undang-undang.

Sukarmin menambahkan, dalam memori banding nantinya akan dimuat sejumlah pertimbangan, termasuk dugaan kekeliruan atau kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim.

Ia menilai terdapat fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan.

“Kami tetap konsisten dengan pledoi bahwa klien kami seharusnya dibebaskan,” katanya.

Ia juga menyebutkan masih terdapat upaya hukum lanjutan melalui pengadilan tingkat banding maupun kasasi, apabila kliennya memilih menggunakan hak tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Dawam Raharjo. Pihak kuasa hukum menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung, Rudi Vernando, mengatakan pihaknya masih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah atas putusan tersebut.

“Kami masih berkonsultasi dengan pimpinan dan memanfaatkan waktu yang tersedia,” ujarnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

 
 
 
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved