Berita Lampung

Karyawan Konter HP Diduga Curi Data Konsumen untuk Pinjol Rp 10 Juta

Karyawan konter handphone di Jalan RA Kartini diduga mencuri data konsumennya Andini, untuk melakukan pinjaman online (Pinjol) hingga Rp 10 juta.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
CURI DATA KONSUMEN - Dua karyawan konter handphone yang diduga curi data konsumen untuk pinjol Rabu (4/2/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Karyawan konter handphone di Jalan RA Kartini, Kota Bandar diduga mencuri data konsumennya Andini, untuk melakukan pinjaman online (Pinjol) hingga Rp 10 juta. 

Warga Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Desi mengatakan, anaknya diduga menjadi korban pencurian data oleh pelaku untuk melakukan pinjol.

"Saya kaget kok tiba-tiba ada tagihan pinjol di HP anak saya sampai dengan Rp 10 juta pada Sabtu (28/2/2026) setelah mendapat pemberitahuan melalui chat WhatsApp," kata Desi, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, dirinya berencana mengambil handphone untuk anaknya pada 28 Januari 2026 dengan menemui kepala toko.

"Saya kenal dengan kepala tokonya, mau ambil handphone disuruh dia datang ke toko. Lalu saya bertemu dengan karyawannya hingga akhirnya ada tagihan mencapai Rp 10 juta itu," terangnya.

Baca Juga Utang Pinjol Kembali Makan Korban, Pemuda di Bogor Tewas Dalam Kamarnya

Diteruskannya, diduga karyawan tersebut melakukan registrasi dengan meminjam SIMcard hingga adanya tagihan kepada anaknya. 

"Jadi anak saya telah mendapat handphone tersebut selama satu bulan karena sudah jatuh tempo. Dengan pembayaran dengan tagihan Rp 1 Juta seharusnya tapi kok aneh hingga membengkak Rp 10 juta berikut dendanya," kata Desi. 

Dirinya menduga oknum karyawan tersebut memanfaatkan data anaknya tanpa diketahui. 

"Tapi dilaporan kami yang ditulis hanya pasal pencurian, tapi seharusnya pencurian data pribadi," ucapnya.

Desi telah melaporkan kejadian pidana tersebut kepada Polresta Bandar Lampung

Laporan Polisi Nomor: LP/B/336/II/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMP tanggal 28 Februari 2026.

"Kami mengharapkan agar pihak kepolisian menangkap pelaku pencurian data anak kami, karena data anak kami sudah tersebar dan merugikan kami," kata Desi.

Dirinya mengatakan tidak mampu membayar tagihan tersebut lantaran memang dirinya yang menggunakan pinjol tersebut.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Mohon waktunya akan kami kami tindaklanjuti kasus ini," kata Gigih. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved