Berita Lampung

PUSKADA Soroti Overlapping Wewenang Plt Bupati dan Sekda, DPRD Turun Tangan

PUSKADA soroti dugaan tumpang tindih kewenangan Plt Bupati dan Sekda Lampung Tengah, DPRD langsung gelar hearing dan siap tindak lanjuti masukan.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
GELAR HEARING - Momen rapat dengar pendapat atau hearing Komisi I DPRD Lampung Tengah bersama Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah untuk membahas polemik tata kelola kepegawaian pada Senin (4/5/2026). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sorotan tajam datang dari PUSKADA terkait dugaan tumpang tindih kewenangan antara Plt Bupati dan Sekretaris Daerah di Lampung Tengah.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar urusan administrasi, tapi sudah menyentuh soal siapa yang sebenarnya memegang kendali dalam pengambilan keputusan di birokrasi.

Isu ini mencuat dalam forum resmi dan langsung memantik perhatian DPRD Lampung Tengah. Sejumlah kebijakan kepegawaian yang terbit belakangan dianggap tidak sejalan, bahkan saling bertabrakan.

PUSKADA melihat ada pola keputusan yang tidak sinkron, terutama dalam penunjukan pejabat sementara di sejumlah dinas strategis.

Kondisi ini dikhawatirkan bisa berdampak lebih luas, bukan hanya pada tata kelola internal, tapi juga ke pelayanan publik yang bergantung pada stabilitas birokrasi.

Situasi ini kemudian dibawa ke ruang hearing DPRD sebagai bentuk upaya membuka persoalan secara terang dan mencari kejelasan dari pihak-pihak terkait.

DPRD Lampung Tengah akhinyr menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah untuk membahas polemik tata kelola kepegawaian yang kian mengemuka.

Dalam forum tersebut, Direktur Eksekutif PUSKADA, Rosim Nyerupa, secara terbuka menyoroti dugaan overlapping kewenangan antara Plt Bupati dan Sekretaris Daerah, yang berdampak pada penunjukan pejabat sementara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Rosim menilai, praktik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) serta Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi ilegal secara hukum.

Dalam pemaparannya, Rosim mengungkap bahwa jabatan Plt Kepala Dinas BMBK yang dipegang Elvita Maylani telah berlangsung sejak Maret 2025 hingga Maret 2026.

"Status Plt itu sifatnya sementara, bukan jabatan tetap. Kalau berlangsung hampir satu tahun, ini sudah melampaui batas kewajaran dan patut diduga ada kepentingan tertentu yang sedang diamankan," tegasnya di hadapan anggota DPRD, Senin (4/5/2026).

Ia merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019 yang membatasi masa jabatan Plt maksimal hanya 6 bulan.

Tak hanya itu, Rosim juga menyoroti kejanggalan pergantian Plt Kepala Dinas BMBK dalam waktu sangat singkat. Setelah sebelumnya Plt Bupati menunjuk Rahmat Daniel melalui surat tertanggal 27 Februari 2026, keputusan tersebut justru berubah hanya dalam hitungan hari dengan kembalinya Elvita Maylani pada 6 Maret 2026.

"Pergantian dalam waktu tiga hari ini tidak lazim dalam praktik pemerintahan. Ini bukan sekadar dinamika birokrasi, tapi mengindikasikan adanya tekanan atau intervensi dalam pengambilan kebijakan," ujarnya.

Selain itu, Rosim juga menyoroti penerbitan surat perintah Plh Kepala Dinas Pendidikan yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Welly Adiwantra.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved