Berita Lampung
PUSKADA Soroti Overlapping Wewenang Plt Bupati dan Sekda, DPRD Turun Tangan
PUSKADA soroti dugaan tumpang tindih kewenangan Plt Bupati dan Sekda Lampung Tengah, DPRD langsung gelar hearing dan siap tindak lanjuti masukan.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Noval Andriansyah
Menurutnya, penunjukan tersebut bermasalah secara formil karena tidak mencantumkan frasa “atas nama Bupati” sebagai dasar mandat kewenangan.
"Dalam hukum administrasi, itu bukan sekadar redaksi. Itu penentu sah atau tidaknya sebuah keputusan. Jika tidak ada mandat, maka keputusan tersebut berpotensi tidak sah," tegasnya.
Rosim juga mengungkap adanya kontradiksi antar dokumen resmi. Sebelumnya, Plt Bupati telah menerbitkan surat yang menegaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan tetap menjalankan tugas meskipun mengikuti pendidikan di Lemhanas. Namun, beberapa bulan kemudian, Sekda justru menunjuk Plh untuk menggantikan posisi tersebut.
"Ini bukan sekadar disharmoni administratif, tapi kontradiksi langsung antar keputusan resmi. Bahkan lebih jauh, dasar yang digunakan dalam surat Sekda justru bertentangan dengan substansi keputusan itu sendiri," jelasnya.
Dalam forum hearing tersebut, Rosim menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya tumpang tindih kewenangan (overlapping authority) antara Plt Bupati dan Sekda.
Ia menyebut, tindakan Sekda yang menetapkan Plh tanpa mandat jelas berpotensi masuk kategori ultra vires yakni tindakan pejabat yang melampaui kewenangannya.
Rosim merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
"Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan atribusi untuk menetapkan Plh secara mandiri. Kewenangan itu melekat pada Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," tegasnya.
Rosim menyampaikan ultimatum kepada Plt Bupati dan Sekda Lampung Tengah untuk segera membenahi tata kelola kepegawaian.
Dia mengatakan, PUSKADA juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Badan Kepegawaian Negara, Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri
“Jika satu keputusan kepala daerah bisa dianulir oleh keputusan di bawahnya, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan soal siapa yang sebenarnya mengendalikan pemerintahan hari ini,”
“Rakyat butuh jalan yang bagus, bukan drama jabatan. Kalau birokrasi terus dijadikan alat permainan kekuasaan, yang rusak bukan hanya sistem, tapi masa depan Lampung Tengah.”
Merespons paparan tersebut, jajaran Komisi I DPRD Lampung Tengah menyatakan akan menindaklanjuti temuan yang disampaikan PUSKADA.
Ketua Komisi I, Luken, menegaskan bahwa hasil hearing akan menjadi dasar pemanggilan pihak-pihak terkait.
"Hearing hari ini akan kami jadikan dasar pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Setelah ini kita akan adakan hearing lintas komisi. Temuan dan indikasi pelanggaran yang disampaikan teman-teman PUSKADA menjadi perhatian serius kami," ujarnya.
| Balita Tewas d Kolam Renang, Wali Kota Bandar Lampung Nilai Peran Petugas Kemanan Tak Maksimal |
|
|---|
| Koperasi Desa Merah Putih Bisa Serap 1 Juta Pekerja, Akademisi Soroti Produktivitas |
|
|---|
| Viral Siswa SD di Lampung Tengah Dikeluarkan karena 98 Hari Tak Sekolah |
|
|---|
| Bocah SD dengan Riwayat Autis Tewas Tenggelam di Kolam Ikan Pringsewu |
|
|---|
| Menkop Tinjau Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih di Lampung, Pastikan Tak Ada Titipan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PUSKADA-Soroti-Overlapping-Wewenang-Plt-Bupati-dan-Sekda-DPRD-Turun-Tangan.jpg)