Berita Lampung
Polisi di Pringsewu Gerebek Sopir Angkot Asyik Main Judi Remi
Empat pria di Pringsewu yang terdiri dari tiga sopir angkutan dan seorang operator excavator tertangkap tangan tengah bermain judi kartu remi
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Empat pria yang terdiri dari tiga sopir angkutan dan seorang operator excavator tertangkap tangan tengah bermain judi kartu remi di tengah bulan suci Ramadan.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, para pelaku digerebek aparat Unit Reskrim Polsek Gadingrejo saat asyik bermain di ruang tamu sebuah rumah warga di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Keempatnya masing-masing berinisial DK (34), J (41), warga Kecamatan Gadingrejo, Y (53), warga Kecamatan Pringsewu dan E (48), warga Kecamatan Ambarawa.
Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun karena lokasi sudah lebih dulu dikepung petugas, mereka tak dapat berkutik dan langsung diamankan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp630 ribu serta satu set kartu remi yang digunakan untuk berjudi.
Selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Gadingrejo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sugiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh tim opsnal.
“Begitu menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku saat sedang bermain kartu remi dengan taruhan uang,” ujar Sugiyanto, Kamis (5/3/2026)
Ia menambahkan, dari empat tersangka yang diamankan, tiga di antaranya berprofesi sebagai sopir angkutan yakni DK, Y, dan E.
Sementara satu pelaku lainnya, J, diketahui bekerja sebagai operator alat berat (excavator).
Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Gadingrejo.
Para pelaku dijerat Pasal 427 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dirinya juga menegaskan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian, akan terus digencarkan terlebih selama bulan Ramadan.
Sebelumnya, pihaknya juga telah mengamankan enam pelaku perjudian toto gelap di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, apalagi di bulan Ramadan.
Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)
| Berawal Saling Tantang di DM IG, 2 Kelompok Tawuran, 1 Orang Tewas Dibacok |
|
|---|
| Kemenag Cabut Izin Ponpes yang Dibakar Warga Buntut Dugaan Tindakan Asusila |
|
|---|
| Warga Pesawaran Lampung Berburu Minyak Goreng Murah, Dua Liter Cuma Rp 31 Ribu |
|
|---|
| Kasus TPPO, Pemkot Bandar Lampung Minta Guru Awasi Pergaulan Medsos Siswa |
|
|---|
| Pengakuan Korban KDRT di Lampung, Mau Dibunuh sampai Lari ke Tengah Hutan Malam-malam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka-judi-remi-ditangkap.jpg)