Berita Lampung

Maling Bobol Rumah Warga Way Jepara, Gasak Motor dan 2 Handphone

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel atau merusak kunci grendel pintu samping rumah.

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Way Jepara
PELAKU PENCURIAN - Pelaku pencurian diamankan Tekab 308 Presisi dari Polsek Way Jepara bersama Polres Lampung Timu, Selasa (10/3/2026). (Polsek Way Jepara) 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tekab 308 Presisi dari Polsek Way Jepara bersama Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan warga.

Seorang pelaku berinisial J (27), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan petugas setelah sempat buron.

Kapolres Lampung Timur Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara A. E. Siregar menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban yang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Menurutnya, pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel atau merusak kunci grendel pintu samping rumah.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Baca Juga Lansia Jadi Korban Perampokan, Ditodong Pisau 2 Cincin di Jari Dirampas

"Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit handphone masing-masing merek Vivo Y1S warna Olive Black dan Oppo A11K warna biru muda, serta uang tunai sebesar Rp 30 ribu," ujar Kapolsek, Selasa (10/3/2026).

Kapolsek mengatakan, usai melancarkan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan korban, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Pada Senin, 9 Maret 2026, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara dan Polsek Batanghari Nuban melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku J diamankan saat berada di Jalan Desa Bumi Jawa, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan berjalan lancar," kata dia.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Way Jepara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi juga mengungkap bahwa sebelumnya rekan pelaku berinisial AS telah lebih dahulu diamankan.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved