Berita Lampung

Polisi Ungkap Peran EPR dalam Kasus Pencurian Mobil di Pringsewu

Setelah sempat buron, EPR akhirnya ditangkap di rumahnya pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Pringsewu
BURON - Setelah buron hampir sepekan, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian mobil di wilayah Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, berinisial EPR (38) di rumahnya. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi ungkap peran EPR (38) dalam kasus pencurian mobil di Pekon Fajar Agung, Pringsewu.
  • Pelaku merupakan warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
  • EPR mengeksekusi mobil milik korban dan sempat buron.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Polisi mengungkap peran seorang pria berinisial EPR (38) dalam kasus pencurian mobil di wilayah Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Pelaku, warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, diketahui mengeksekusi mobil milik korban.

Setelah sempat buron, EPR akhirnya ditangkap di rumahnya pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, penangkapan EPR merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lainnya, EW (52), yang sebelumnya telah diamankan warga saat kejadian.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat didatangi petugas, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Ramon, Kamis (12/3/2026).

Ramon menegaskan, dengan tertangkapnya EPR, seluruh pelaku dalam kasus pencurian mobil milik warga tersebut telah berhasil diamankan.

“Ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat hingga tuntas. Dengan tertangkapnya pelaku ini, seluruh pelaku yang terlibat sudah berhasil kami amankan,” ujarnya.

Dalam aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (7/3/2026) dini hari itu, EPR diketahui berperan sebagai pelaku utama. 

Ia mendongkel pintu mobil, merusak kunci kontak, lalu membawa kabur kendaraan milik korban.

Sementara rekannya, EW, gagal melarikan diri setelah aksinya dipergoki korban dan warga. 

EW sempat mencoba kabur menggunakan sepeda motor, namun akhirnya tertangkap setelah kendaraan yang dikendarainya terjatuh.

Saat melarikan diri, EPR sempat meninggalkan mobil curian di wilayah Pekon Podosari karena diduga kehabisan bahan bakar. 

Untuk melanjutkan pelariannya, ia meminjam sepeda motor milik seorang pedagang dengan alasan hendak membeli bahan bakar.

“Sepeda motor milik pedagang tersebut turut kami amankan dan saat ini sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Ramon.

Polisi juga mengungkap bahwa EPR bukan pemain baru dalam tindak kriminal. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved