Berita Lampung

Polisi Ungkap Peran EPR dalam Kasus Pencurian Mobil di Pringsewu

Setelah sempat buron, EPR akhirnya ditangkap di rumahnya pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Pringsewu
BURON - Setelah buron hampir sepekan, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian mobil di wilayah Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, berinisial EPR (38) di rumahnya. 

Ia diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian hewan ternak jenis sapi.

Saat ini EPR telah dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Ramon.

Sebelumnya, aksi pencurian mobil tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 01.55 WIB di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu. 

Saat itu mobil Isuzu Panther bernomor polisi BE 1473 GQ milik Janu Prediyanto terparkir di garasi rumahnya.

Namun aksi kedua pelaku dipergoki pemilik kendaraan. 

Menyadari aksinya diketahui, para pelaku berusaha melarikan diri. 

EPR berhasil membawa kabur mobil korban, sedangkan EW mencoba kabur menggunakan sepeda motor namun akhirnya tertangkap warga.

Dalam pelariannya, mobil yang dibawa EPR kemudian ditemukan polisi di wilayah Pekon Podosari setelah diduga ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik seorang pedagang dengan alasan hendak membeli bahan bakar. 

Namun setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, pelaku justru melarikan diri dan menghilang. 

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved