Berita Lampung

Curanmor di Lampung, Polisi Selidiki Motor Curian Sempat Dijual Lewat Facebook

Seorang pria berinisial M (33) diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Natar Lampung Selatan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
(Foto: Humas Polres Lamsel ) CURANMOR - Seorang pria berinisial M (33) diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Natar pada Kamis (12/3/2026) karena diduga mencuri sepeda motor milik warga. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada subuh di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diungkap polisi.

Seorang pria berinisial M (33) diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Natar Lampung Selatan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Bumisari, Kecamatan Natar, setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga.

Kapolsek Natar Setio Budi Howo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di rumahnya.

"Pelaku berhasil kami amankan setelah anggota melakukan penyelidikan. Sepeda motor milik korban diketahui sempat diposting untuk dijual oleh pelaku di Facebook," kata Setio.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Tanjungsari I, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar.

Korban berinisial PF (30) saat itu baru menyadari sepeda motor miliknya telah hilang dari dalam rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sepeda motor yang berada di ruang tamu dan keluar melalui pintu depan rumah.

Sepeda motor yang dicuri berupa Yamaha Vixion warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi BE 4475 DX.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 6 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menemukan unggahan sepeda motor yang diduga milik korban di salah satu situs jual beli di Facebook.

Dari penelusuran tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sekaligus mengetahui keberadaannya.

Baca juga: Gasak Motor di Teras Rumah, Pria di Lampung Selatan Dijaring Polisi

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Natar untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BE 4475 DX yang merupakan milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7  tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta).

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved