Berita Lampung

Belum Ada Laporan, Posko Pengaduan THR Disnaker Bandar Lampung Buka hingga 20 Maret

Posko pengaduan THR Disnaker Bandar Lampung mulai dibuka sejak Sabtu lalu dan akan beroperasi hingga 20 Maret 2026 atau H-1 Lebaran.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
PENGADUAN THR - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengawasan pembayaran THR menjelang Idulfitri. 
Ringkasan Berita:
  • Disnaker Pemkot Bandar Lampung membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi pekerja yang belum menerima haknya dari perusahaan.
  • Pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengawasan pembayaran THR.
  • Posko pengaduan mulai dibuka sejak Sabtu lalu dan akan beroperasi hingga 20 Maret 2026 atau H-1 Lebaran.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Bandar Lampung membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi pekerja yang belum menerima haknya dari perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Bandar Lampung Hardiansyah, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengawasan pembayaran THR menjelang Idulfitri.

Hardiansyah menjelaskan, posko pengaduan tersebut mulai dibuka sejak Sabtu lalu dan akan beroperasi hingga 20 Maret 2026 atau H-1 Lebaran.

"Posko sudah kita buka dari hari Sabtu kemarin. Sampai hari ini belum ada pengaduan yang masuk di Disnaker Kota Bandar Lampung," kata Hardiansyah mewakili Kepala Disnaker Pemkot Bandar Lampung M Yudhi, Senin (16/3/2026).

Ditambahkan Hardiansyah, batas operasional posko ditetapkan hingga 20 Maret karena perkiraan perayaan Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026.

Baca juga: Pengaduan THR di Lampung Masih Minim, Disnaker Baru Terima Satu Laporan

Menurutnya, pada tahun sebelumnya juga tidak ada pengaduan terkait THR yang masuk langsung ke Disnaker Kota Bandar Lampung.

Namun, beberapa laporan kemungkinan disampaikan pekerja melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kalau tahun lalu di kota tidak ada pengaduan. Tapi memang ada yang melapor melalui website kementerian, nanti dari kementerian bisa diteruskan ke provinsi untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan," jelasnya.

Hardiansyah menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR.

Disnaker Kota Bandar Lampung juga telah menyebarkan surat edaran wali kota serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), untuk memastikan informasi tersebut sampai kepada pelaku usaha.

Ia menegaskan, jika hingga menjelang Lebaran masih ada pekerja yang belum menerima THR, maka laporan tersebut akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga telah mengimbau seluruh perusahaan agar segera membayarkan THR kepada karyawannya.

Imbauan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Wali Kota Bandar Lampung melalui berbagai media, baik media cetak, elektronik, maupun media sosial.

"Harapannya perusahaan segera membayar THR dan tidak menunggu sampai H-1 Lebaran, karena pekerja juga membutuhkan untuk persiapan mudik dan kebutuhan hari raya," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved