Berita Lampung

Gelapkan Motor Kerabat, Pria Ditangkap di Sragi Lampung Selatan

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor usai dipinjam oleh pelaku.

Tribunlampung.co.id/Humas Polres Lampung Selatan
GELAPKAN MOTOR - Seorang pria berinisial AS (40) diamankan karena diduga menggelapkan sepeda motor milik kerabatnya sendiri. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang pria berinisial AS (40) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik kerabatnya sendiri.

Pelaku ditangkap jajaran Polres Lampung Selatan di wilayah Kecamatan Sragi.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor usai dipinjam oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan Noviarif Kurniawan mengatakan, pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban jenis Honda Vario 160 bernomor polisi BE 2790 DCK.

Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kunjung mengembalikannya.

Korban yang merasa dirugikan hingga sekitar Rp 28 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan tersebut, tim Unit Jatanras Polres Lampung Selatan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Kecamatan Sragi.

Pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

"Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk meminjam kendaraan, kemudian tidak mengembalikannya dan menyembunyikan motor tersebut di wilayah lain," ujar Noviarif.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Selain satu unit sepeda motor, polisi turut mengamankan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB sebagai barang bukti.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Lampung Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penggelapan 486 KUHP.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, termasuk saat meminjamkan kendaraan kepada orang terdekat, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved