Berita Lampung

DPRD Lampung Soroti 13 Pekerja Belum Dapat THR

Kita perlu tahu detail dulu kebenaran informasi terkait 13 pekerja yang belum mendapat THR dari perusahaan.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dok M Syukron Mukhtar
HARUS DITINDAKLANJUTI - Anggota Komisi V DPRD Lampung M Syukron Mukhtar menyoroti perusahaan yang belum membayarkan THR pekerja. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Komisi V DPRD Lampung M Syukron Mukhtar menanggapi adanya 13 laporan pekerja yang disebut belum menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan.

Sekretaris Fraksi PKS itu meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum dilakukan langkah lebih lanjut.

“Kita perlu tahu detail dulu kebenaran informasi terkait 13 pekerja yang belum mendapat THR dari perusahaan. Ini harus dicek dulu, apakah memang benar dan apakah mereka secara regulasi berhak menerima THR atau tidak,” kata Syukron saat diwawancarai, Kamis (26/3/2026). 

Ia menjelaskan, jika berdasarkan aturan para pekerja tersebut memang tidak berhak menerima THR, maka persoalan itu harus dijelaskan secara terbuka kepada pekerja

Namun jika sebaliknya, para pekerja berhak menerima tetapi tidak dibayarkan, maka perusahaan dinilai telah melanggar aturan.

“Kalau memang sesuai regulasi mereka berhak tetapi tidak mendapatkan, maka itu sudah melanggar hak pekerja. Silakan para pekerja mengadu ke posko pengaduan yang sudah dibuka oleh Disnaker,” katanya.

Syukron juga menyebut, para pekerja tidak hanya bisa melapor ke posko pengaduan di Disnaker. 

Jika tidak ada kejelasan, laporan juga dapat disampaikan ke DPRD Provinsi Lampung agar bisa ditindaklanjuti.

“Kalau memang tidak ada kejelasan, silakan juga berkabar kepada Dewan. Nanti kita akan menindaklanjuti perusahaan yang mengabaikan hak karyawan,” tegasnya.

Ia berharap perusahaan di Lampung dapat mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait hak pekerja menjelang hari raya. 

Menurutnya, perusahaan sebaiknya menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan sebelum berujung ke ranah hukum.

“Jangan sampai masalah seperti ini berlarut-larut hingga ke ranah publik apalagi hukum. Sebaiknya perusahaan mengikuti aturan dan menunaikan hak karyawan,” ujarnya.

Syukron menambahkan, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi terkait 13 pekerja tersebut di DPRD

Namun jika nantinya ada pelanggaran berat, DPRD tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang bersangkutan.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved