Berita Lampung

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung Timur

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Way Jepara setelah menerima laporan dari masyarakat. 

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Lamtim
PELAKU - Tekab 308 Presisi dari Polsek Way Jepara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena praktik ilegal di Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (27/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Desa Labuhan Ratu Satu, Way Jepara, Lampung Timur.
  • Penggerebekan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Way Jepara.
  • Aksi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal yang meresahkan warga.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polisi mengungkap kronologi penggerebekan judi sabung ayam di Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Way Jepara setelah menerima laporan dari masyarakat. 

Aksi ini dilakukan untuk menindak aktivitas ilegal yang meresahkan warga setempat.

Penggerebekan berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Way Jepara AKP A.E. Siregar. 

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah berkumpul di bagian belakang rumah warga.

“Aktivitas yang awalnya tampak seperti pertemuan biasa itu ternyata merupakan praktik perjudian sabung ayam yang sudah berlangsung sejak pukul 14.30 WIB,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara, AKP A.E. Siregar, Jumat (27/3/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang di tempat kejadian. 

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni T (41) warga Lampung Tengah, serta M (51), RS (26), dan AR (40) warga Kecamatan Way Jepara. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan.

Kapolsek menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memastikan adanya praktik sabung ayam di lokasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui perjudian ini melibatkan delapan orang dengan nilai taruhan mencapai Rp250 ribu,” tambah Kapolsek. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dua ekor ayam aduan, kurungan, tas ayam (kiso), arena sabung (geber), hingga uang taruhan.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Way Jepara untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran aktif warga dianggap sangat penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah praktik ilegal seperti perjudian kembali terjadi.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved