Berita Lampung

Rel Kereta Ditutup Warga, KAI Peringatkan Bahaya dan Sanksi Hukum

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Lampung buka suara terkait viralnya warga menutup jalur kereta api dengan potongan besi. 

Tayang:
Dokumentasi/Tangkapan layar video viral
WARGA TUTUP REL - Tangkapan layar video viral warga menutup rel kereta. Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Lampung buka suara terkait viralnya warga menutup jalur kereta api dengan potongan besi.  

Ringkasan Berita:
  • Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Lampung, Azhar Zaki Assjari, buka suara terkait viralnya warga menutup jalur kereta api dengan potongan besi. 
  • Ia menegaskan bahwa jalur kereta api harus steril karena bisa beresiko fatal. 
  • Aksi pemblokiran rel kereta juga melanggar hukum karena UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 dan 181, setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, atau memindahkan sarana perkeretaapian serta berada di ruang manfaat jalur kereta tanpa izin.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Lampung, Azhar Zaki Assjari, buka suara terkait viralnya warga menutup jalur kereta api dengan potongan besi. 

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung (lintas Garuntang – Sukamenanti).

Zaki menegaskan bahwa jalur kereta api harus steril dari segala hambatan, karena itu keberadaan benda apapun di rel bisa beresiko tinggi dan fatal. 

"Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak bisa berhenti mendadak," ujar Zaki, Jumat (27/3/2026).

Aksi pemblokiran rel kereta juga melanggar hukum. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 dan 181, setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, atau memindahkan sarana perkeretaapian serta berada di ruang manfaat jalur kereta tanpa izin.

Baca juga: Emosi Mobil Diserempet Kereta, Warga Tutup Rel Pakai Potongan Besi

Zaki menjelaskan sanksi pidana yang bisa dijatuhkan pun tegas, termasuk diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 323:

  • Jika menyebabkan bahaya lalu lintas kereta, pidana penjara maksimal 7 tahun.
  • Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara maksimal 9 tahun.
  • Jika mengakibatkan korban jiwa, pidana penjara maksimal 12 tahun.

KAI pun mengimbau masyarakat untuk tidak menghalangi jalur rel dengan alasan apapun. Apabila ada masalah terkait perkeretaapian, masyarakat diminta menyampaikannya melalui jalur resmi agar tidak membahayakan keselamatan.

“KAI menghargai hak masyarakat menyampaikan aspirasi, namun harus dilakukan dengan cara aman dan sesuai hukum. Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani setiap potensi gangguan," jelas Zaki.

Polisi dan TNI Turun Tangan 

Ia mengatakan bahwa aksi blokade tersebut tidak berlangsung lama. Pihak kepolisian dan TNI bersama warga langsung memindahkan material besi yang menutup jalur kereta api.

Sekitar pukul 17.25 WIB, jalur dipastikan sudah bersih dan kembali normal untuk dilewati kereta api yang menuju Stasiun Tarahan.

"Kami sangat mengapresiasi kepolisian dan TNI yang telah bertindak cepat dalam mengamankan jalur dan perjalanan kereta api," tambah Zaki.

Dia menegaskan bahwa aksi memblokade atau meletakkan barang di atas rel merupakan tindakan ilegal yang sangat berbahaya dan melanggar hukum.

"Ini sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180: Melarang setiap orang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian," ujar Zaki.

Lalu, pada pasal 181 ayat (1) berisi larangan setiap orang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret/meletakkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain.

"Tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan bisa berakibat fatal bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat itu sendiri," pungkasnya.

Videonya Viral

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved