Berita Lampung

Penunjukan Plh Kadisdikbud Lampung Tengah Dinilai Berpotensi Cacat Formil

Penunjukan Plh Kadisdikbud Lampung Tengah disorot karena suratnya tak mencantumkan frasa “atas nama Bupati”, sehingga dinilai berpotensi cacat formil.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
BERPOTENSI CACAT FORMIL - Foto Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (PUSKADA) Lampung Tengah, Rosim Nyerupa. Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Kadisdikbud ) Lampung Tengah dinilai berpotensi cacat secara formil. Sorotan muncul karena surat penunjukan yang diterbitkan Sekretaris Daerah disebut tidak mencantumkan frasa “atas nama Bupati”, yang seharusnya menjadi tanda adanya mandat dari kepala daerah. 

Ringkasan Berita:
  • Penunjukan Plh Kadisdikbud Lampung Tengah dinilai berpotensi cacat formil.
  • Surat Sekda tak cantumkan frasa “atas nama Bupati”. Dinilai tak jelas mandat dari kepala daerah sebagai PPK.
  • Ada dua surat berbeda, memicu disharmoni administratif. Pengamat ingatkan pentingnya legalitas dan kepercayaan publik.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Kadisdikbud ) Lampung Tengah dinilai berpotensi cacat secara formil.

Sorotan muncul karena surat penunjukan yang diterbitkan Sekretaris Daerah disebut tidak mencantumkan frasa “atas nama Bupati”, yang seharusnya menjadi tanda adanya mandat dari kepala daerah.

Penunjukan Plh Kadisdikbud Lampung Tengah itu sendiri belakangan memang menuai perhatian sejumlah pihak, terutama dari aspek kewenangan penerbitan suratnya.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (PUSKADA) Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, mengatakan secara substansi penunjukan Plh sebenarnya merupakan langkah administratif yang wajar.

Hal ini mengingat pejabat definitif saat ini tengah menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional.

Baca juga: Kadisdikbud Lampung Tengah Baru Tahu Ada Surat Sekda Soal Penunjukkan Plh

"Dalam konteks itu, Plh memang dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik," ujar Rosim, Kamis (16/4/2026).

Namun demikian, ia menyoroti persoalan mendasar pada aspek formil surat penunjukan tersebut.

Surat Perintah Plh Nomor 800.1.11.1/05/B.a.VII.04/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah pada 14 April 2026 tidak mencantumkan frasa “atas nama Bupati”.

Menurut Rosim, frasa tersebut penting karena menjadi indikator adanya mandat dari Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Tanpa frasa itu, surat tersebut bisa ditafsirkan sebagai tindakan atas nama sendiri, bukan mandat," jelasnya.

Situasi ini dinilai semakin krusial mengingat kondisi pemerintahan Lampung Tengah sedang berada dalam masa transisi pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ini posisi kepala daerah dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Di sisi lain, sebelumnya Bupati Lampung Tengah juga telah menerbitkan surat yang menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nur Rohman, tetap menjalankan tugasnya meskipun sedang menempuh pendidikan.

Rosim menilai adanya dua surat dengan substansi berbeda tersebut menunjukkan indikasi disharmoni administratif.

"Dalam hukum administrasi, yang harus dilihat adalah dasar kewenangannya. Surat dari Kepala Daerah memiliki kekuatan hukum lebih tinggi," tegasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved