Berita Lampung
Alasan Pihak Mobil Tertemper Kereta Api di Bandar Lampung Blokade Rel, Ada 3 Hal
Satu unit mobil Mitsubishi Xpander tertemper kereta api di perlintasan tanpa palang pintu kawasan Garuntang, Ketapang, Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Dalam aturan Pasal 180, Larangan merusak atau mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana kereta api. Kemudian Pasal 181 ayat (1), Larangan berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain," Ujar Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari.
Di samping itu, Reni menyebut bahwa saat mediasi pihak KAI juga menyatakan bahwa tanggung jawab palang pintu adalah ranah Dinas Perhubungan (Dishub).
"Waktu mediasi, pihak Kepolisian juga menelepon orang Dishub, tapi itu juga enggak ada solusi karena orang Dishub bilang ada pembagian kewenangan pengelolaan perlintasan antara Dishub dan KAI," lanjtnya.
"Kalau begini apakah harus nunggu korban puluhan orang baru dipasang palang pintu," Keluh Reni.
Karena merasa suaranya tidak didengar, Reni pun mengajak keluarga dan rekan-rekannya melakukan aksi massa di perlintasan No. 3, Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Bandar Lampung pada Rabu (25/3/2026) sore.
Reni juga mengakui bahwa pihaknya yang meletakkan material rel bekas di atas jalur kereta sebagai ungkapan kekecewaan.
"Bukan mau sabotase, tapi kami ingin dapat atensi, itu juga enggak lama langsung dicopot lagi, paling cuma beberapa menit," Kata dia.
Reni menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah aksi spontan, melainkan ungkapan kekecewaan lantaran tidak ada itikad baik dari pihak PT KAI untuk menyelesaikan masalah secara terbuka.
"Kami cuma minta tiga hal, ada palang pintu, ada penjagaan, dan unit kendaraan kami diperbaiki. Ini bukan cuma demi saya pribadi, ini demi keselamatan warga yang setiap hari melintas di sana," Kata dia.
Hingga saat ini, Reni dan keluarganya masih menunggu kejelasan solusi dari pihak KAI.
"Kami bukan orang gila, kami hanya meminta kejelasan dan pertanggungjawaban, karena itu bukan kesalahan kami, kalau ada palang pintu, mustahil rel kereta itu diterobos," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Nasib Sopir Truk Tangki yang Menewaskan Guru dalam Kecelakaan di Underpass Unila |
|
|---|
| Pemprov Dukung Komitmen Pemerintah Pusat Perkuat Sektor Pertanian di Lampung |
|
|---|
| Balita Meninggal di Kolam Renang Hotel Mewah Bandar Lampung sempat Terima Tindakan CPR |
|
|---|
| Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Terpilih Penerima Penghargaan IAWP 2026 |
|
|---|
| Zulhas Apresiasi Solidaritas Kader PAN Lampung: Pelantikan DPW Paling Damai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Alasan-pihak-mobil-yang-tertemper-kereta-api-blokade-rel-ada-tiga-hal.jpg)