Berita Lampung
Pemprov Lampung Ungkap Pejabat dan ASN yang Tidak Masuk Daftar WFH
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Lampung Sulpakar mengungkap tidak semua ASN dapat menjalankan WFH.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Di tengah upaya penerapan WFH bagi ASN, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Lampung Sulpakar mengungkap tidak semua ASN dapat menjalankan program work from home.
Sejumlah pejabat dan unit layanan tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa.
Di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II, unit layanan darurat, unit layanan ketenteraman dan ketertiban, unit layanan kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, serta unit layanan pendidikan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diinstruksikan kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Juga terdapat pengecualian tambahan, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, camat, lurah/kepala desa, serta seluruh unit layanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN.
Sulpakar mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran kepada seluruh bupati, wali kota, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung agar segera melaksanakan kebijakan tersebut.
“Kita menginstruksikan transformasi budaya kerja daerah yang efektif dan efisien. Pelaksanaannya, bagi ASN di Provinsi Lampung akan dilakukan WFH setiap hari Jumat dimulai bulan April,” kata Sulpakar saat dimintai keterangan, Rabu (1/4/2026).
Menurut Sulpakar, kebijakan WFH diterapkan sebagai langkah mengantisipasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus upaya penghematan energi.
“Hal ini dilakukan karena adanya kesulitan atau kelangkaan BBM, dan tentunya kita berupaya untuk menghemat energi,” jelasnya.
Selain menerapkan WFH, Pemprov Lampung juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day. Bagi daerah yang telah melaksanakan, diminta untuk memperluas ruas jalan yang digunakan jika memungkinkan.
Pemprov Lampung juga meminta seluruh kepala daerah melakukan penghitungan penghematan anggaran yang dihasilkan dari kebijakan tersebut. Hasilnya akan dilaporkan secara berjenjang kepada pemerintah pusat.
“Kita akan menghitung sejauh mana penghematan yang kita lakukan terhadap pembiayaan dan penggunaan BBM. Hasilnya nanti dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan teknis pelaksanaan WFH akan diatur oleh masing-masing kepala OPD di tingkat provinsi, serta oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Pemprov Lampung juga menegaskan akan melakukan pengawasan serta evaluasi berkala guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dalam menghemat energi dan anggaran.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
| Selain WFH, Pemprov Lampung Instruksikan Kabupaten Kota Laksanakan Car Free Day |
|
|---|
| Sopir Mobil Bantah Ada Blokade Rel Usai Tertemper Kereta Babaranjang di Bandar Lampung |
|
|---|
| Selama 7 Tahun, BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Tertinggi Tahun 2026 |
|
|---|
| PT KAI dan Regulator Tutup 29 Perlintasan Liar di Lampung Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Kodam Bangun 20 Titik Jembatan Gantung Garuda, 10 Titik di Lampung 10 Titik di Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kadisdikbud-Lampung-Sulpakar-soal-lelang-jabatan-kepsek.jpg)