Berita Lampung

Kronologi Pencurian Handphone Sera Selpiya di Kota Agung Barat

Pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 18.10 WIB, korban datang bersama suaminya ke rumah rekannya di Pekon Way Gelang. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Tanggamus
TERSANGKA - Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Polres Tanggamus. 

Ringkasan Berita:
  • Pencurian handphone terjadi pada 15 September 2025, saat korban, Sera Selpiya, kehilangan handphone OPPO A5i warna ungu di Pekon Way Gelang.
  • Polisi mengungkap kasus ini setelah menemukan handphone milik korban di tangan warga Pekon Padang Ratu yang tukar tambah dengan tersangka, AA alias Dewa.
  • Dewa ditangkap pada 2 April 2026 dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kasus pencurian handphone yang terjadi di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, terungkap setelah polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AA alias Dewa (18), warga Kecamatan Kota Agung Barat. 

Kejadian ini bermula pada September 2025, saat korban, Sera Selpiya (30), kehilangan handphone miliknya di rumah rekannya.

Pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 18.10 WIB, korban datang bersama suaminya ke rumah rekannya di Pekon Way Gelang. 

Mereka memarkirkan sepeda motor di depan rumah dan masuk untuk bertamu, meninggalkan dua unit handphone di dashboard motor tanpa pengawasan. 

Sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban hendak pulang, ia terkejut menemukan salah satu handphone miliknya, jenis OPPO A5i warna ungu berbintang, hilang. 

Handphone milik suaminya masih ada di tempat semula.

Korban sempat menanyakan kepada pemilik rumah dan orang di sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan handphone tersebut. Merasa dirugikan sebesar Rp1,5 juta, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Agung.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi keberadaan handphone milik korban di tangan seorang warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo.

 Warga tersebut diketahui mendapatkan handphone korban melalui transaksi tukar tambah dengan tersangka Dewa. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap tersangka.

Pada Kamis, 2 April 2026, polisi berhasil menangkap Dewa di rumah orang tuanya di Kecamatan Kota Agung Barat. 

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. 

"Tersangka berhasil diamankan di rumah orang tuanya setelah pengembangan penyelidikan dari barang bukti yang ditemukan," ujar Feriyantoni.

Saat ini, tersangka AA alias Dewa beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. 

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Hal ini dapat memicu terjadinya tindak kejahatan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved