Berita Lampung
Kejari Pringsewu Ungkap 2 Kasus Korupsi, Total Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar
Kejari Pringsewu mengungkap sekaligus mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari dua perkara tindak pidana korupsi.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co..id, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengungkap sekaligus mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari dua perkara tindak pidana korupsi, yakni kasus dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022 dan perkara korupsi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pringsewu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, saat press rilis di Kantor Kejari Pringsewu, Senin (6/4/2026).
Didampingi oleh Kasi Pidsus, Lutfy Fresley serta Kasi Intelejen Kejari Pringsewu Annas Huda S, dalam perkara pertama, Anggiat menjelaskan, pada tahun 2022 LPTQ Kabupaten Pringsewu menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Pringsewu sebesar Rp3.285.000.000.
Dana tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B/157/KPTS/U.14/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang daftar badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial sebagai penerima dana hibah berupa uang.
Dijelaskannya, sejak awal, tersangka Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu bersama Rustiyan selaku Sekretaris LPTQ, serta dibantu Oki Herawan sebagai tenaga honorer bagian kesra/setda, atas arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu yang juga menjabat Ketua LPTQ masa bakti 2020–2025, menyusun proposal pengajuan dana hibah.
Baca Juga Kronologi Warga Pringsewu Hilang di Sungai Rantau Tijang Setelah Terpeleset
Dalam proposal tersebut, nilai anggaran diduga sengaja dibuat dua kali lipat dari besaran dana hibah yang diketahui akan diterima LPTQ.
Dari nilai awal Rp 3,285 miliar, usulan anggaran menjadi Rp 6.163.060.000, kemudian ditandatangani oleh pihak terkait.
Dana hibah tersebut berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 97/NPHD/U.04/2022 tanggal 17 Mei 2022 digunakan untuk 10 kegiatan LPTQ Kabupaten Pringsewu.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan.
“LPTQ mengklaim telah melaksanakan seluruh kegiatan, padahal terdapat kegiatan yang bersifat fiktif serta adanya penggelembungan harga pembelanjaan, termasuk dalam kegiatan khotmil Qur’an,” papar Anggiat.
Selain itu, pencairan anggaran juga tetap diproses meskipun kegiatan tidak pernah dilaksanakan, termasuk pada kegiatan Markazul Qur’an.
Para pelaku juga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik terkait penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022 Nomor LAP.24/SJI-PKKN/DH-KNP/122 tanggal 22 November 2024, total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp602.706.672.
Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dua terpidana yakni Tri Prameswari dan Rustiyan dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti.
| Unila Akan Bantu Anak Driver Ojol Calon Mahasiswa Kedokteran Sampai Koas |
|
|---|
| Ground Breaking Jalan Gedung Aji-Umbul Mesir, Wagub Tekankan Kualitas dan Pengawasan |
|
|---|
| Cerita Sopir Pernah Terjebak 3 Hari di Ruas Jalan Gedung Aji–Umbul Mesir Tulangbawang |
|
|---|
| Harga Plastik Meroket, Pembeli di Bandar Lampung Mulai Mengeluh |
|
|---|
| Residivis dan Jaringan Penadah Motor di Pringsewu Diciduk, Polisi Ungkap Modus Licik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejari-Pringsewu-ungkap-2-kasus-korupsi.jpg)