Berita Lampung

Residivis dan Jaringan Penadah Motor di  Pringsewu Diciduk, Polisi Ungkap Modus Licik

Polisi mengamankan Jam’an Edi Purwanto dan Desi Anggiyani terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Pringsewu. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
CURANMOR - Wakapolres Pringsewu Kompll Samsuri memimpin konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Pringsewu, Senin (6/4/2026). Residivis dan Jaringan Penadah Motor di  Pringsewu Diciduk, Polisi Ungkap Modus Licik. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap Suradi, residivis curanmor, bersama Jam’an Edi Purwanto dan Desi Anggiyani.
  • Jam’an & Desi bantu jual dan simpan motor curian, satu pelaku lain DPO.
  • Kejadian 22 Des 2025, korban rugi Rp 19 juta.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu Polisi mengamankan Jam’an Edi Purwanto dan Desi Anggiyani terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Pringsewu

Kedua tersangka diketahui berperan membantu menjual dan menyimpan kendaraan hasil curian.

Keduanya ditangkap bersamaan dengan tersangka utama, Suradi, yang merupakan residivis kasus serupa. 

Sementara satu pelaku lain, Adi alias Doglang, masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Januari 2026.

“Pelaku utama Suradi diamankan setelah sempat melarikan diri. Ia merupakan residivis kasus serupa,” ujar Samsuri dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (6/4/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Satria, Gang Masjid, Kecamatan Pringsewu

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan kamar kos, dengan kerugian mencapai Rp 19 juta.

Dari hasil penyelidikan, petugas Tekab 308 Presisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap Suradi di sebuah rumah kos di wilayah Pringsewu.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan dengan menodongkan senjata api sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Dalam pengembangan kasus, diketahui komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di Pringsewu.

Modus yang digunakan yakni menyasar sepeda motor yang terparkir di depan rumah atau kos tanpa pengamanan tambahan.

“Pelaku menyisir lokasi yang dinilai rawan, kemudian menggunakan kunci T untuk membawa kabur kendaraan. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba,” jelas Samsuri.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit mobil Daihatsu Luxio, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian seperti kunci T, gunting, dan alat modifikasi lainnya.

Suradi sebelumnya sempat melarikan diri saat menjalani perawatan di RSUD Pringsewu pada Januari 2026, namun berhasil ditangkap kembali pada 2 April 2026 setelah dilakukan pengejaran hingga ke luar daerah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved