Berita Lampung
Residivis dan Jaringan Penadah Motor di Pringsewu Diciduk, Polisi Ungkap Modus Licik
Polisi mengamankan Jam’an Edi Purwanto dan Desi Anggiyani terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Pringsewu.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap Suradi, residivis curanmor, bersama Jam’an Edi Purwanto dan Desi Anggiyani.
- Jam’an & Desi bantu jual dan simpan motor curian, satu pelaku lain DPO.
- Kejadian 22 Des 2025, korban rugi Rp 19 juta.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Polisi mengamankan Jam’an Edi Purwanto dan Desi Anggiyani terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Pringsewu.
Kedua tersangka diketahui berperan membantu menjual dan menyimpan kendaraan hasil curian.
Keduanya ditangkap bersamaan dengan tersangka utama, Suradi, yang merupakan residivis kasus serupa.
Sementara satu pelaku lain, Adi alias Doglang, masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Januari 2026.
“Pelaku utama Suradi diamankan setelah sempat melarikan diri. Ia merupakan residivis kasus serupa,” ujar Samsuri dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (6/4/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Satria, Gang Masjid, Kecamatan Pringsewu.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan kamar kos, dengan kerugian mencapai Rp 19 juta.
Dari hasil penyelidikan, petugas Tekab 308 Presisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap Suradi di sebuah rumah kos di wilayah Pringsewu.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan dengan menodongkan senjata api sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Dalam pengembangan kasus, diketahui komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di Pringsewu.
Modus yang digunakan yakni menyasar sepeda motor yang terparkir di depan rumah atau kos tanpa pengamanan tambahan.
“Pelaku menyisir lokasi yang dinilai rawan, kemudian menggunakan kunci T untuk membawa kabur kendaraan. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba,” jelas Samsuri.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit mobil Daihatsu Luxio, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian seperti kunci T, gunting, dan alat modifikasi lainnya.
Suradi sebelumnya sempat melarikan diri saat menjalani perawatan di RSUD Pringsewu pada Januari 2026, namun berhasil ditangkap kembali pada 2 April 2026 setelah dilakukan pengejaran hingga ke luar daerah.
| Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah |
|
|---|
| Asal-asul Uang Rp 3 Juta di Balik Jarik Wanita ODGJ yang Tewas di Saluran Irigasi |
|
|---|
| Pringsewu Rayakan HUT ke-17, Bupati Riyanto Dorong Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Habiburokhman Ingatkan Mahasiswa Unila Tidak Terjebak Sistem Feodalisme |
|
|---|
| Kronologi Pemuda Metro Tewas Tenggelam di Rawa Saat Berburu Burung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Curanmor-di-Mapolres-Pringsewu-4.jpg)