Berita Lampung

Kasus Getah Karet, PTPN I Regional 7 Maafkan Kakek Mujiran Lewat Restorative Justice

PTPN I Regional 7 resmi memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Mujiran (72), terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi PTPN
RESTORATIVE JUSTICE - Suasana persidangan kakek Mujiran di Pengadilan Negeri Kalianda, Sabtu (6/6/2026). PTPN I Regional 7 resmi memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Mujiran terkait kasus dugaan pencurian getah karet. 

Ringkasan Berita:
  • PTPN I Regional 7 resmi memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Mujiran (72), terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet.
  • Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, mengatakan keputusan tersebut tidak hanya didasarkan pada pertimbangan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
  • Kesepakatan damai telah ditandatangani antara PTPN I Regional 7 dan keluarga Mujiran. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Manajemen PTPN I Regional 7 resmi memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Mujiran (72), terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet di areal Kebun Bergen PTPN I Regional 7.

Baca juga: Antisipasi Penjarahan, Polda Lampung Kerahkan Pengamanan Berlapis di PTPN IV

Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, mengatakan perusahaan turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kalianda hingga Mujiran memperoleh kebebasan.

"Perusahaan ikut mengawal proses hukum di Pengadilan Negeri Kalianda hingga terdakwa dibebaskan," kata Agung, Sabtu (6/6/2026).

Agung menegaskan PTPN I Regional 7 tunduk dan patuh terhadap hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, perusahaan sebagai pihak yang dirugikan menggunakan hak hukumnya untuk memaafkan Mujiran melalui mekanisme RJ.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya didasarkan pada pertimbangan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

"Sikap yang kami ambil didasarkan pada pertimbangan yang lebih luas, tidak hanya norma hukum, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya.

Agung menjelaskan, kesepakatan damai yang telah ditandatangani antara PTPN I Regional 7 dan keluarga Mujiran menjadi dasar penting dalam proses persidangan yang sedang berjalan.

"Melalui Restorative Justice, perusahaan mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan, mengingat usia serta kondisi fisik terdakwa," katanya.

Mujiran sebelumnya didakwa melakukan pencurian getah karet di areal sadap Kebun Bergen PTPN I Regional 7.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026), majelis hakim yang diketuai Fredy Tanada telah mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak PTPN I Regional 7, di antaranya Asisten Personalia Angga serta petugas keamanan Triono dan Ratno.

Agung menegaskan, kesepakatan damai yang ditempuh bertujuan agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa perkara Mujiran tidak dapat dipisahkan dari adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kasus yang menimpa Kakek Mujiran tidak terpisahkan dari perkara tersangka lain. Namun, itu merupakan perkara yang berbeda," ujarnya.

PTPN I Regional 7, lanjut Agung, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan pengadilan untuk mempertimbangkan sikap perusahaan yang telah berdamai dengan Mujiran.

Menurutnya, hakim memiliki kewenangan penuh untuk menentukan mekanisme hukum yang digunakan guna mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Selain itu, PTPN I Regional 7 juga menyiapkan program asistensi sosial bagi Mujiran setelah bebas nanti sebagai bentuk kepedulian dan dukungan berkelanjutan.

Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Agung memastikan perusahaan akan terus mengawal seluruh tahapan persidangan hingga proses hukum selesai.

"Komitmen kami jelas. Restorative Justice telah diberikan, proses hukum tetap kami kawal, dan kami berharap Kakek Mujiran segera memperoleh kebebasan," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved