Berita Lampung

Pekerja PT GGF Curi Jambu Kristal dengan Memanfaatkan Akses Kerja

Kecurangan di dunia kerja tak selalu melibatkan metode yang rumit, kadang cukup dengan memanfaatkan akses yang dimiliki. 

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Dokumentasi Polres Lampung Tengah
RATUSAN JAMBU DIMALING - Dua pekerja PT GGF ditangkap Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah setelah melakukan aksi pencurian 975 buah dengan berat sekitar 195 kilogram dengan kerugian perusahaan mencapai Rp3,2 juta, Sabtu (11/4/2026). 

Ringkasan Berita:
 
  • AI (37) dan JS (24), pekerja PT GGF Lampung Tengah, diduga mencuri 975 buah jambu kristal.
  • Modus: memanfaatkan akses kerja di kebun untuk mengambil buah tanpa terdeteksi.
  • Perusahaan menemukan selisih besar dalam data panen dan melapor ke polisi.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kecurangan di dunia kerja tak selalu melibatkan metode yang rumit, kadang cukup dengan memanfaatkan akses yang dimiliki. 

AI (37) dan JS (24), dua pekerja di perkebunan PT Great Giant Foods (GGF) di Lampung Tengah, diduga mencuri ratusan buah jambu kristal dari tempat mereka bekerja. 

Modus pencurian ini terungkap setelah adanya selisih mencolok dalam data panen yang memicu pihak perusahaan melakukan pengecekan ulang. 

Hal ini menunjukkan bahwa pencurian dilakukan dengan memanfaatkan posisi mereka di kebun untuk mengakses hasil panen tanpa terdeteksi.

Kecurangan ini akhirnya terungkap setelah perusahaan menemukan kejanggalan dalam laporan panen di blok kebun di Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan. 

Manajemen GGF langsung merespons dengan melakukan pengecekan ulang dan mengidentifikasi hilangnya 975 buah jambu kristal, yang diperkirakan beratnya sekitar 195 kilogram. 

Kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp3,2 juta. 

Menurut Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Zefriyandi Ogara, hasil pengecekan tersebut menunjukkan jumlah yang hilang jauh lebih banyak daripada yang tercatat sebelumnya.

Setelah laporan resmi dari perusahaan, polisi segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan. 

Dengan mengumpulkan keterangan dari pekerja dan menyelidiki aktivitas di area kebun, polisi berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. 

AI dan JS, yang keduanya berasal dari Lampung Utara, diduga kuat telah memanfaatkan akses kerja mereka untuk melakukan pencurian tersebut. 

"Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan," jelas Ogara, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku.

Saat ini, AI dan JS sudah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan, dan polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Proses hukum terus berjalan, dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam tindakan pencurian ini.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved