Berita Lampung

Pergi Takziah, Wanita di Bandar Lampung Kehilangan Motor 

Seorang pria paruh baya berinisial BS (52) diringkus jajaran Polsek Telukbetung Utara Bandar Lampung karena mencuri sepeda motor

Dokumentasi Polresta Bandar Lampung/Dominius Desmantri Barus
CURI MOTOR - Seorang pria paruh baya berinisial BS (52) diringkus jajaran Polsek Telukbetung Utara Bandar Lampung karena mencuri sepeda motor 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang pria paruh baya berinisial BS (52) diringkus jajaran Polsek Telukbetung Utara Bandar Lampung karena mencuri sepeda motor milik korban SJ. Saat peristiwa korban sedang melayat dan tidak berada di rumah.

Kapolsek Telukbetung Utara AKP Martoyo mengungkapkan, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal.

Bahkan, BS kerap diminta membantu membersihkan halaman rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan rumah tersebut.

"Pelaku ini sering dipanggil korban untuk bekerja, sehingga mengetahui situasi rumah," ujar Martoyo, Senin (13/4/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (27/3/2026). Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk takziah, sementara sepeda motor miliknya diparkir di garasi dalam kondisi tidak dikunci stang.

Melihat kesempatan itu, pelaku kemudian merusak pintu garasi dan mendorong sepeda motor tersebut hingga ke rumahnya.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Saat korban pulang motor sudah tidak berada di tempat. Pasca peristiwa korban segera melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Setelah penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada (6/4) di kawasan Telukbetung Timur, berikut barang bukti sepeda motor curian yang belum sempat dijual.

"Motifnya karena kebutuhan ekonomi dan terlilit utang. Motor belum sempat dijual saat pelaku diamankan," jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Karena perbuatanya pelaku terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Dominius D Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved