Berita Lampung

Polisi Tangkap Oknum Anggota LSM di Lampung Timur atas Dugaan Pemerasaan

Polres Lampung Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial AE (39), yang diketahui merupakan oknum anggota LSM.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Lamtim
PELAKU - Seorang pria berinisial AE (39), oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, Senin (20/4/2026). (Polres Lamtim) 

Ringkasan Berita:
  • Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur tangkap AE (39), anggota LSM, atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
  • AE meminta Rp 30 juta dari korban, HR (27), dengan tuduhan produk kosmetik milik korban menyebabkan kerusakan kulit.
  • Korban menyerahkan Rp 15 juta, namun AE kembali menagih sisa uang.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial AE (39), yang diketahui merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Sukadana ini ditangkap tangan oleh petugas pada saat ia tengah menghitung uang tunai senilai belasan juta rupiah. 

Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil dari aksi kejahatannya terhadap seorang warga di Kecamatan Bandar Sribawono.

Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengungkapkan bahwa aksi kriminal ini sudah berlangsung sejak awal Maret 2026.

Kronologi kejadian bermula ketika tersangka mendatangi korban yang berinisial HR (27), dengan tuduhan bahwa produk kosmetik “handbody” yang dijual oleh korban telah menyebabkan kerusakan pada kulit pemakainya. 

AE menakut-nakuti korban dengan klaim bahwa masalah tersebut sudah dilaporkan ke Polda Lampung dan akan diproses lebih lanjut jika tidak ada uang damai.

“Tersangka menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa masalah ini sudah dilaporkan ke Polda Lampung dan akan segera diproses jika korban tidak memberikan uang damai,” ujar AKP Boyoh, Senin (20/4/2026).

Memanfaatkan kepanikan korban, tersangka menawarkan jalan pintas agar kasus fiktif tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.

AE secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai syarat agar masalah tersebut dianggap selesai.

Merasa terdesak dan khawatir akan jeratan hukum, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta pada pertemuan pertama di awal Maret lalu. 

Namun, niat jahat tersangka tidak berhenti setelah menerima separuh dari jumlah yang diminta.

Pada Jumat (17/4/2026), AE kembali mendatangi korban untuk menagih sisa uang sebesar Rp 15 juta. 

Kali ini, AE menggunakan ancaman yang lebih agresif.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka sempat melontarkan kata-kata kasar dan ancaman serius yang membuat korban serta keluarganya merasa sangat terancam.

“Tersangka datang lagi dengan kata-kata kasar, bertujuan untuk memastikan sisa uang yang diminta segera diserahkan pada hari itu juga,” terang Boyoh.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved