Berita Lampung
Polisi Tangkap Oknum Anggota LSM di Lampung Timur atas Dugaan Pemerasaan
Polres Lampung Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial AE (39), yang diketahui merupakan oknum anggota LSM.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
- Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur tangkap AE (39), anggota LSM, atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
- AE meminta Rp 30 juta dari korban, HR (27), dengan tuduhan produk kosmetik milik korban menyebabkan kerusakan kulit.
- Korban menyerahkan Rp 15 juta, namun AE kembali menagih sisa uang.
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial AE (39), yang diketahui merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Sukadana ini ditangkap tangan oleh petugas pada saat ia tengah menghitung uang tunai senilai belasan juta rupiah.
Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil dari aksi kejahatannya terhadap seorang warga di Kecamatan Bandar Sribawono.
Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengungkapkan bahwa aksi kriminal ini sudah berlangsung sejak awal Maret 2026.
Kronologi kejadian bermula ketika tersangka mendatangi korban yang berinisial HR (27), dengan tuduhan bahwa produk kosmetik “handbody” yang dijual oleh korban telah menyebabkan kerusakan pada kulit pemakainya.
AE menakut-nakuti korban dengan klaim bahwa masalah tersebut sudah dilaporkan ke Polda Lampung dan akan diproses lebih lanjut jika tidak ada uang damai.
“Tersangka menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa masalah ini sudah dilaporkan ke Polda Lampung dan akan segera diproses jika korban tidak memberikan uang damai,” ujar AKP Boyoh, Senin (20/4/2026).
Memanfaatkan kepanikan korban, tersangka menawarkan jalan pintas agar kasus fiktif tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.
AE secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai syarat agar masalah tersebut dianggap selesai.
Merasa terdesak dan khawatir akan jeratan hukum, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta pada pertemuan pertama di awal Maret lalu.
Namun, niat jahat tersangka tidak berhenti setelah menerima separuh dari jumlah yang diminta.
Pada Jumat (17/4/2026), AE kembali mendatangi korban untuk menagih sisa uang sebesar Rp 15 juta.
Kali ini, AE menggunakan ancaman yang lebih agresif.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka sempat melontarkan kata-kata kasar dan ancaman serius yang membuat korban serta keluarganya merasa sangat terancam.
“Tersangka datang lagi dengan kata-kata kasar, bertujuan untuk memastikan sisa uang yang diminta segera diserahkan pada hari itu juga,” terang Boyoh.
| Kronologi Hilangnya Misroni, Diduga Tenggelam Saat Memasang Jangkar di Waduk Batu Tegi |
|
|---|
| Hampir Setahun Pungli Sopir Truk, Pria di Tanggamus Akhirnya Diamankan Polisi |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung 20 April 2026, Hujan Berpotensi Turun di Sebagian Besar Wilayah |
|
|---|
| Terkuak Ayah Bayi yang Dilahirkan Remaja 15 Tahun, Fakta Mengejutkan Hasil Tes DNA |
|
|---|
| Alasan Abdul Nekat Bacok Mertuanya di Rumah di Lampung Selatan hingga Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PELAKU-Seorang-pria-berinisial-AE-39-oknum-anggota-Lembaga.jpg)