Berita Lampung

Polisi Libatkan Dinas PUPR Usut Kasus Rumah Rusak Tertimpa Material Gedung Walet di Pringsewu

Polisi bersama Dinas PUPR Pringsewu kini ikut dilibatkan dalam penanganan kasus rumah warga di Pekon Sidoharjo.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Pringsewu
RUSAK PARAH - Rumah milik warga di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, mengalami kerusakan parah setelah tertimpa material bangunan dari proses pembongkaran gedung walet yang berada di dekatnya. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi gandeng PUPR dalami kasus rumah rusak di Pringsewu
  • Selidiki prosedur pembongkaran gedung walet
  • Periksa pelaksana, pemilik, saksi, dan aparat pekon

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polisi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu kini ikut dilibatkan dalam penanganan kasus rumah warga di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, yang rusak parah akibat tertimpa material pembongkaran gedung walet. 

Keterlibatan PUPR difokuskan untuk menelaah aspek teknis bangunan serta memastikan apakah proses pembongkaran telah sesuai dengan aturan dan standar keselamatan konstruksi, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur yang berujung pada kerusakan rumah warga.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, hingga Rabu (22/4/2026), penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengurai peristiwa tersebut secara utuh. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelaksana pembongkaran, pemilik bangunan, saksi di sekitar lokasi, hingga aparatur pekon.

“Jadi saat ini kami masih membutuhkan keterangan untuk memperjelas duduk perkara. Kami sudah meminta keterangan dari pelaksana, pemilik bangunan yang rusak, serta para saksi termasuk pamong Pekon Sidoharjo,” kata Ramon kepada Tribun Lampung.

Selain itu, polisi juga memperdalam koordinasi dengan instansi teknis, termasuk PUPR, guna menguji kesesuaian prosedur pembongkaran gedung walet yang berada di sebelah rumah korban. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan di lapangan.

Ramon menjelaskan, sejak insiden pada Sabtu (18/4/2026), pihaknya langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak yang terlibat maupun mengetahui kejadian tersebut.

“Sejak kejadian hari Sabtu, kami langsung bergerak cepat. Kami datangi lokasi, meminta klarifikasi dan keterangan dari berbagai pihak hingga hari ini. Jika tidak ada kendala, hari ini pemilik bangunan juga akan kami mintai keterangan di kantor,” ujarnya.

Di sisi lain, kepolisian menilai penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan terhadap warga yang terdampak. Rumah milik warga yang mengalami kerusakan cukup berat menjadi perhatian agar hak korban dapat dipulihkan secara adil.

“Kasihan juga pemilik rumah yang terdampak. Kita juga melihat dari sisi kemanusiaan, karena rumahnya sebagian rusak. Jadi bagaimana agar hak korban akibat dugaan kelalaian ini bisa dipulihkan,” tegas Ramon.

Ke depan, aparat kepolisian berencana mempertemukan seluruh pihak yang terlibat untuk mencari solusi bersama melalui mekanisme mediasi, sembari tetap melanjutkan pendalaman kasus hingga ada kejelasan terkait tanggung jawab masing-masing pihak.

“Nanti secepatnya akan kami lakukan rembuk atau mediasi,” tambah Ramon.

Sebelumnya, rumah milik Darmono di Pekon Sidoharjo dilaporkan rusak setelah tertimpa material bangunan saat pembongkaran gedung walet di sebelahnya. 

Bagian dapur dan satu kamar mengalami kerusakan cukup parah dengan estimasi kerugian sekitar Rp50 juta, meski beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. 

Polisi kini masih menelusuri dugaan adanya kelalaian dalam proses pembongkaran itu.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved