Berita Lampung

Warga Terusan Nunyai Kehilangan Pengeras Suara Saat Hendak Beri Makan Kucing

Korban berinisial YN (60) baru menyadari kehilangan pengeras suara pagi hari saat hendak memberi makan kucing.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Lampung Tengah
DITANGKAP - Pelaku pencurian berinisial DI (26) ditangkap Polsek Terusan Nunyai, Rabu (22/4/2026). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Aparat Polsek Terusan Nunyai bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Hanya dalam waktu sekitar tiga jam setelah laporan diterima, pelaku diamankan di kediamannya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban berinisial YN (60) baru menyadari kehilangan pengeras suara pagi hari saat hendak memberi makan kucing.

"Korban mendapati satu unit salon aktif dan flashdisk yang sebelumnya berada di samping rumah sudah tidak ada," ujar Kapolsek Terusan Nunyai Daniel Hamidi, Rabu (22/4/2026).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke pekarangan rumah dengan cara memanjat tembok pagar sebelum mengambil barang milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 600.000.

Menindaklanjuti laporan itu, Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial DI (26), yang merupakan warga setempat.

"Pelaku diamankan di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang tertidur," kata Daniel.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.

Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

"Kami akan terus merespons setiap laporan secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama pada malam hari,"

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP berdasarkan Undang-indang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved