Berita Lampung

Data Bus, BPTD Lampung Akan Terapkan Terminal Online

Hal itu dikatakan Jonter saat mendampingi anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono meninjau Terminal Rajabasa, Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
TINJAU TERMINAL - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung Jonter Sitohang mendampingi anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (23/4/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung Jonter Sitohang menegaskan pentingnya kepatuhan operator angkutan umum terhadap aturan yang berlaku di terminal.

Dia mengeklaim pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para operator bus agar selalu masuk terminal. 

Hal itu dikatakan Jonter saat mendampingi anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono meninjau Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (23/4/2026).

Hadir juga Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo.

Menurut Jonter, operator bus harus menjalankan kewajiban secara tertib, terutama terkait ketentuan keberangkatan dan kedatangan kendaraan yang harus melalui terminal resmi.

"Operator angkutan umum wajib mematuhi aturan, termasuk memastikan kendaraan berangkat dan tiba di dalam terminal. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan pengawasan," ujarnya.

Selain itu, BPTD Lampung juga mendorong penerapan sistem digital guna meningkatkan pengelolaan transportasi.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penerapan Terminal Online System, yang memungkinkan pendataan kendaraan dilakukan secara otomatis dan real-time.

Melalui sistem tersebut, setiap kendaraan yang masuk ke area terminal akan langsung tercatat di pusat data, sehingga memudahkan pengawasan serta meningkatkan transparansi operasional.

Di sisi lain, Jonter juga menyoroti pentingnya penggunaan tiket resmi bagi penumpang.

Ia menyebutkan bahwa ke depan pihaknya akan kembali menggencarkan sosialisasi kepada penyedia jasa angkutan terkait kewajiban tersebut. 

"Penggunaan tiket resmi sangat penting, baik untuk administrasi maupun kenyamanan dan keamanan penumpang," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, BPTD berencana mengingatkan kembali para operator agar disiplin dalam menerapkan sistem tiket, sekaligus memastikan seluruh penumpang mendapatkan layanan yang sesuai standar.

Jonter menegaskan, operasional bus antarkota dalam provinsi (AKDP) maupun antarkota antarprovinsi (AKAP) berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan sistem transportasi darat di Lampung dapat semakin tertib, aman, dan terintegrasi. 

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved