Berita Lampung
Pajak Mobil Listrik, Pemprov Lampung Hadapi Dilema Insentif Pusat dan Potensi PAD
Pemprov Lampung menghadapi dilema dalam menentukan kebijakan pajak kendaraan listrik.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung menghadapi dilema dalam menentukan kebijakan pajak kendaraan listrik.
Di satu sisi, ada dorongan kuat dari pemerintah pusat untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak, namun di sisi lain, potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini mulai terlihat.
Kebingungan ini mencuat setelah Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengimbau seluruh gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik. Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat transisi energi nasional.
Namun, aturan lain seperti Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 justru membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mengenakan pajak, bahkan dengan fleksibilitas tarif hingga nol persen. Kondisi ini menciptakan ruang tafsir yang berbeda di tiap daerah.
Kepala Bapenda Lampung, Saipul, mengakui bahwa situasi tersebut membuat daerah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Baca juga: PLN UID Lampung Bagikan Tips Aman Tanpa Khawatir Saat Mudik Pakai Kendaraan Listrik
“Di satu sisi ada imbauan pembebasan, tapi regulasi juga memberi kewenangan ke daerah. Ini yang sedang kami kaji,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, kendaraan listrik kini tidak lagi secara tegas dikecualikan dari pajak, sehingga berpotensi menjadi sumber PAD baru. Apalagi, jumlah kendaraan listrik di Lampung menunjukkan tren peningkatan.
“Kalau bicara potensi, tentu ada tambahan PAD. Tapi kebijakan tidak bisa hanya melihat itu, harus sinkron dengan pusat,” katanya.
Di level teknis, kebingungan serupa juga terjadi. UPTD Samsat Rajabasa hingga kini belum bisa menerapkan kebijakan karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Kepala UPTD Samsat Rajabasa, Ahmad Barden Mogni, mengatakan bahwa pihaknya belum mencatat penerimaan pajak dari kendaraan listrik karena regulasi belum final.
“Masih dibahas, termasuk teknis administrasi seperti STNK, BPKB, sampai penanda khusus kendaraan listrik,” jelasnya.
Saat ini, pembahasan masih berlangsung di tingkat nasional melalui koordinasi antar-Bapenda di berbagai daerah. Lampung pun memilih tidak terburu-buru agar tidak mengambil langkah yang berbeda sendiri.
“Kami juga melihat kebijakan daerah lain. Jangan sampai kebijakan kita justru membingungkan masyarakat,” kata Saipul.
| DPR RI: TVRI Lampung Dinilai Strategis Jadi Pusat Penyiaran di Sumatera |
|
|---|
| Dari Coba-coba Jadi Juara, Perjuangan Radhika Menaklukkan Taekwondo |
|
|---|
| Atlet Lampung Kehilangan Tempat Latihan Memadai sejak GOR Saburai Tiada |
|
|---|
| Mendagri Minta Gubernur Bebaskan Pajak Mobil Listrik, Begini Kata Bapenda Lampung |
|
|---|
| Komisi VII DPR RI Sebut Pentingnya Peran RRI Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/menggunakan-kendaraan-listrik-ternyata-tak-hanya-mampu-mengurangi.jpg)