Arinal Djunaidi Tersangka
Fungsionaris Golkar Lampung Prihatin Arinal Djunaidi Tersangka: Tidak Pernah Ada Masalah
Riza Mirhadi, menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Fungsionaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung, Riza Mirhadi, menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Riza menilai sosok Arinal selama ini dikenal baik dan tidak pernah memiliki persoalan berarti.
“Pak Arinal ini orangnya baik, tidak pernah ada masalah. Terkait persoalan ini kami cukup prihatin, dan kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan sesuai hukum yang berlaku. Kita lihat saja prosesnya,” kata Riza saat diwawancarai, Rabu (29/4/2026).
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipatif interest (PI) 10 persen.
Arinal tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari gedung Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB, Selasa (28/4/2026), didampingi kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.
Baca Juga: Pesan Riana Sari Usai Arinal Djunaidi Tersangka, 'Harus Kuat Jangan Khawatirkan Kami'
Mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu memilih diam saat awak media melontarkan sejumlah pertanyaan.
Dengan tangan diborgol, Arinal hanya tertunduk saat digiring menuju mobil tahanan milik Kejati Lampung.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Arinal sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Way Huwi.
“Kami menahan ARD terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya,” ujar Danang.
Dalam perkara tersebut, Arinal diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS.
Danang menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Penahanan terhadap Arinal dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026 di Rutan Way Huwi.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
| Riana Yakin Suaminya Arinal Djunaidi Tidak Korupsi, "Yakinlah Nanti Terbukti' |
|
|---|
| Pesan Riana Sari Usai Arinal Djunaidi Tersangka, 'Harus Kuat Jangan Khawatirkan Kami' |
|
|---|
| Rekam Jejak Arinal Djunaidi dari PNS hingga Ditahan Kejati Lampung dalam Kasus Korupsi |
|
|---|
| Momen Istri dan Anak Arinal Djunaidi Sambangi Kejati Lampung Sebelum Penahanan |
|
|---|
| Detik-detik Arinal Djunaidi Eks Gubernur Lampung Masuk Mobil Tahanan, Tangan Diborgol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Fungsionaris-golkar-bandar-lampung-prihatin-Arinal-Tersangka.jpg)