Berita Lampung

Polisi Amankan Pria Pencuri Kabel yang Mengincar Bangunan Kosong di Bandar Lampung

Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara merusak mesin terlebih dahulu.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Humas Polresta Bandar Lampung
PENCURIAN - Seorang pemuda berinisial TR (21), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian kabel tembaga dari mesin cetak milik seorang warga berinisial RP (61). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pemuda berinisial TR (21) warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung diamankan polisi.
  • Diduga pria tersebut melakukan pencurian kabel tembaga dari mesin cetak milik seorang warga berinisial RP (61).
  • Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara merusak mesin terlebih dahulu.

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungSeorang pemuda berinisial TR (21) warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian kabel tembaga dari mesin cetak milik seorang warga berinisial RP (61).

Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara merusak mesin terlebih dahulu. Kemudian membakar kabel untuk mempermudah proses pengupasan tembaga menggunakan pisau.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono mengungkapkan bahwa aksi pelaku akhirnya terungkap setelah warga sekitar mencurigai adanya kebakaran di lokasi kejadian.

"Awalnya warga mengira terjadi kebakaran di ruko tersebut. Namun setelah dicek, ternyata pelaku sedang membakar kabel agar mudah mengupas tembaganya," ujar AKP Ono, Kamis (30/4/2026).

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku memiliki modus dengan berkeliling atau hunting untuk mencari target, khususnya rumah atau ruko yang dalam kondisi kosong.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Cek Kesiapan Personel Pengamanan May Day 2026

"Pelaku biasanya memantau situasi terlebih dahulu. Targetnya adalah bangunan yang tidak berpenghuni, dan yang diincar rata-rata kabel tembaga," ujarnya.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasir Gintung, Tanjung Karang Barat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, tang, pisau, serta dua tas ransel yang berisi tembaga hasil curian.

Saat ini, TR telah ditahan di Rutan Polsek Tanjung Karang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang terkait dengan aksi pelaku.

"Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada TKP lain," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved