Berita Lampung
Dicurigai Mau Mencuri, Pemuda di Lampung Tengah Terungkap Simpan Sabu
Hal itu terungkap saat pemuda tersebut diamankan warga di Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Seorang pemuda yang semula diduga hendak melakukan pencurian justru terungkap menyimpan narkotika jenis sabu.
- Hal itu terungkap saat pemuda tersebut diamankan warga di Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.
- Pemuda ini berinisial SY (21), warga Kecamatan Selagai Lingga, diamankan warga pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah- Seorang pemuda yang semula diduga hendak melakukan pencurian justru terungkap menyimpan narkotika jenis sabu.
Hal itu terungkap saat pemuda tersebut diamankan warga di Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.
Pemuda ini berinisial SY (21), warga Kecamatan Selagai Lingga, diamankan warga pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB karena gerak-geriknya mencurigakan.
Kecurigaan warga berujung pada penyerahan SY ke aparat kepolisian di balai kampung.
Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriadi, mewakili Kapolres Lampung Tengah, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
Baca juga: Pemicu BN Nekat Tikam Kakak Iparnya hingga Meninggal Dunia di Lampung Tengah
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas dari Polsek Kalirejo, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, serta satu pipa kaca (pirek) yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
"Begitu mendapat informasi, petugas langsung menuju lokasi. Pelaku yang awalnya dicurigai akan melakukan pencurian, namun saat diperiksa, yang bersangkutan kedapatan menyimpan sabu," ujar Agus, Kamis (30/4/2026).
Saat ini, kata dia, pelaku telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika.
"Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP," ujar Agus.
Agus menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya tanpa kompromi.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berani melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana atau peredaran narkoba. Ini penting demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
| Polsek Metro Utara Tangkap 2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Banjarsari |
|
|---|
| Pengurus Baru Korpri Way Kanan Diminta Hadir Nyata untuk Masyarakat |
|
|---|
| Fasilitas Pelayanan Masyarakat di Polresta Bandar Lampung Dipastikan Sesuai Standar |
|
|---|
| Jelang May Day, Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusivitas dan Sampaikan Aspirasi Secara Santun |
|
|---|
| Sekolah Rakyat di Kota Baru Lampung Selatan Ditarget Beroperasi Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dicurigai-mau-mencuri-pemuda-di-Lampung-Tengah-terungkap-simpan-sabu.jpg)