Berita Lampung
Pengacara Terdakwa Mafia Tanah Kemenag Yakin Thio Stefanus Berpeluang Bebas
Kuasa hukum terdakwa tanah Kemenag Lampung, Thio Stefanus Sulistio, Bey Sujarwo yakin kliennya berpeluang bebas dari hukuman penjara.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum terdakwa tanah Kemenag Lampung, Thio Stefanus Sulistio, Bey Sujarwo yakin bahwa kliennya berpeluang bebas dari hukuman penjara.
Diketahui Hakim Nugraha Medica Prakasa memvonis Thio Stefanus Sulistio dengan penjara 3 tahun, eks Kepala BPN Lukman 3 Tahun dan PPAT Theresia 2 tahun 6 bulan.
"Dari tiga majelis yang menyidangkan perkara aquo, dua menyatakan beliau terbukti tetapi satu majelis yaitu hakim satu menyatakan beliau ada perbuatan tapi bukan merupakan tindak pidana, menyatakan itu onslag," kata Bey Sujarwo, Sabtu (2/5/2026).
"Artinya dari tiga majelis tersebut tidak bulat menyatakan bahwa terbukti secara sah. Dan meyakinkan tidak ada alasan pemaaf, pembenar dalam proses tindak pidana yang dijatuhkan oleh majelis," terusnya.
"Akan tetapi hak dari salah satu majelis sangat kami hormati dengan keberaniannya bahwa peristiwa ini sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Mafia Tanah Kemenag, Saksi Akui Taksir Kerugian Negara Rp 54 M Berdasarkan Asumsi
MA merupakan yang paling tinggi dalam proses peradilan yang dianut di negara Indonesia.
"Kami memohon perkara ini demi tegaknya keadilan, kebenaran, demi kemaslahatan untuk Indonesia yang lebih baik dalam proses penegakan hukum," ucapnya.
Pihaknya sebagai advokat tentunya sepanjang masih diberi kepercayaan oleh pemberi kuasa akan melakukan yang terbaik demi kepentingan hukum si pemberi kuasa.
"Pak Thio ini dikriminalisasi, mari kita kawal semua supaya tidak ada kriminalisasi apalagi tipikorisasi," kata Sujarwo.
Dalam napas hukum acara yang baru ada dominus litis bahwa sebagai pengendali perkara ada di Jaksa Penuntut Umum.
"Juga jika yang dilakukan oleh penyidik terlebih dahulu adalah pihak kepolisian, tentunya ada mekanisme untuk verbalisan," kata Sujarwo.
"Di dalam dunia yang sekarang kami jalankan ini, dalam tindak pidana korupsi yang kami lakukan ini tidak ada verbalisan. Bagaimana saudara Thio menyatakan dalam pembelaan pribadinya bahwa beliau menerima tekanan," kata Ketua Peradi Bandar Lampung ini.
Pihaknya sudah menyampaikan bahwa terhadap putusan kliennya selama 3 tahun, pihaknya langsung menyatakan banding terkait dengan dakwaan maupun tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun dan denda Rp 750 juta hingga uang pengganti Rp 54 miliar.
"Kami menyikapi secara serius, karena kami berjuang untuk kebenaran dan keadilan ini tentunya sudah kami telaah lebih dalam sebelum kami mengambil perkara ini dan membantu kepentingan hukum Thio Stefanus Sulistio," kata Sujarwo.
Pihaknya melihat bahwa tujuan hukum itu bukan hanya kepastian maupun keadilan, tapi harus ada kemanfaatannya.
Dalam pledoi pihaknya menyampaikan atas keinginan kliennya jika memang negara dirugikan, siap untuk dikembalikan
Dua sertifikat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan dari tingkat pertama sampai tingkat peninjauan kembali dimenangkan oleh kliennya.
"Beliau bersedia akan tetapi apa hendak dikata kita harus melalui sudut hati kita yang paling dalam bahwa Thio tidak ada niat jahat ataupun mens rea untuk membeli atau mengangkali aset ataupun tanah barang milik negara," terangnya.
Dikatakannya, kliennya telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pembelian dua bidang tanah.
Tanah tersebut telah bersertifikat yang umurnya lebih tua dibanding dengan sertifikat hak pakai yang dimiliki oleh Departemen Agama tersebut.
"Dari pembelian tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan dinyatakan oleh PPAT bahwasanya kondisi tanah tersebut clear and clean," imbuhnya.
Kliennya juga tidak bisa menguasai dari 2008 sampai dengan sekarang tidak pernah bisa menguasai atau memberdayakan dari hasil pembelian tanah tersebut.
"Karena untuk memastikan bahwasanya beliau itu beritikad baik dan ingin mencari kepastian hukum, maka dilakukanlah gugatan perdata yang dalam hal ini tergugatnya Departemen Agama (Kemenag) dan BPN," kata Sujarwo.
Pihaknya menjelaskan semuanya tanah tersebut clear dimenangkan oleh kliennya, akan tetapi apa hendak dikata dengan seluruh biaya yang pernah dia keluarkan, kliennya mendekam dalam tahanan sudah lebih dari 10 bulanan.
"Kebenaran itu masih ada peluang untuk klien kami Thio bebas dari penjara," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Perjuangan Buruh di Lampung Supaya Bisa Ikut Aksi May Day di Ibu Kota, Didatangi Preman |
|
|---|
| Prakiraan cuaca Lampung Sabtu 2 Mei 2026, Mayoritas Wilayah Masih Hujan |
|
|---|
| Jemaah Haji Lampung Mulai Nikmati Ritme Ibadah di Madinah |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Korupsi Dana PI, Eks Pj Gubernur Lampung Akui Tak Tahu Aliran Akhir Rp140 Miliar |
|
|---|
| Perlintasan Sebidang Jadi Titik Rawan di Lampung, Hingga April Ada Sembilan Kecelakaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengacara-terdakwa-tanah-Kemenag-Thio-Stefanus-Sulistio.jpg)