Berita Lampung

DPRD Sikapi Dugaan Maladministrasi Kewenangan di Pemkab Lampung Tengah

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) di DPRD Lampung Tengah.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
HEARING - Kegiatan rapat dengar pendapat DPRD Lampung Tengah tentang dugaan maladministrasi dan tumpang tindih kewenangan di lingkungan pemkab setempat bersama Puskada, Senin (4/5/2026). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - DPRD Lampung Tengah bakal menindaklanjuti dugaan maladministrasi dan tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) di DPRD Lampung Tengah, Senin (4/5/2026).

Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah Luken menyampaikan, hasil hearing tersebut menjadi dasar penting bagi pihaknya untuk memanggil sejumlah pihak terkait dan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui forum lintas komisi.

"Hearing hari ini akan kami jadikan dasar pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Setelah ini kita akan adakan hearing lintas komisi. Temuan yang disampaikan menjadi perhatian kami," ujarnya.

Senada, anggota Komisi I Yulius Heri mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap regulasi kepegawaian, termasuk potensi maladministrasi dalam proses pengangkatan pejabat sementara.

"Kami merangkum adanya indikasi maladministrasi serta pelanggaran terhadap regulasi pengangkatan jabatan yang berpotensi melanggar Undang-undang ASN dan peraturan pemerintah," tegasnya.

Anggota Komisi I lainnya, Kadek Asen, juga menekankan komitmen DPRD untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, persoalan ini harus segera mendapat kejelasan dan tidak boleh berlarut-larut karena berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi dan pelayanan publik di daerah.

"Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang sewenang-wenang melanggar regulasi. Menurut kami ini tidak boleh dibiarkan," ujarnya.

Dalam hearing tersebut, Direktur Eksekutif Puskada Rosim Nyerupa memaparkan sejumlah temuan terkait dugaan tumpang tindih kewenangan antara Plt Bupati dan Sekkab, khususnya dalam penunjukan Plt dan Plh di sejumlah organisasi perangkat daerah.

Rosim menyoroti jabatan Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) yang dipegang Elvita Maylani sejak Maret 2025 hingga Maret 2026. 

Ia menilai masa jabatan tersebut telah melampaui batas maksimal enam bulan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019.

"Kalau berlangsung hampir satu tahun, ini sudah melampaui batas kewajaran dan patut diduga ada kepentingan tertentu," ungkapnya.

Ia juga mengkritisi pergantian Plt yang terjadi dalam waktu sangat singkat, yakni penunjukan Rahmat Daniel oleh Plt Bupati pada 27 Februari 2026 yang kemudian berubah hanya beberapa hari kemudian dengan kembalinya Elvita Maylani pada 6 Maret 2026.

Selain itu, penunjukan Plh Kepala Dinas Pendidikan oleh Sekkab dinilai bermasalah secara formil karena tidak mencantumkan frasa “atas nama bupati”, yang menjadi dasar mandat kewenangan dalam hukum administrasi.

Rosim menyebut kondisi ini sebagai indikasi adanya overlapping kewenangan, bahkan berpotensi masuk dalam kategori ultra-vires atau tindakan melampaui kewenangan.

Ia juga mengungkap adanya kontradiksi antar-keputusan resmi, di mana Plt bupati sebelumnya menyatakan Kadisdik tetap menjalankan tugas meskipun mengikuti pendidikan di Lemhanas.

Namun kemudian Sekkab justru menunjuk Plh untuk menggantikan posisi tersebut.

"Puskada menyampaikan ultimatum agar pemerintah daerah segera membenahi tata kelola kepegawaian. Jika tidak, persoalan ini akan dibawa ke Badan Kepegawaian Negara, Ombudsman Republik Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved