Berita Lampung
Kejati Lampung Hadapi Gugatan Praperadilan Arinal, Akan Diuji Hakim di Pengadilan
Kejati Lampung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Arinal. Upaya itu akan diuji hakim di pengadilan
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Selasa (5/5/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan bahwa surat tersebut baru diterima oleh pihaknya dan saat ini tengah diproses.
“Surat penangguhan penahanan tersangka Arinal Djunaidi sudah masuk dan diterima hari ini oleh bidang teknis,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Menurut Ricky, pihaknya masih menunggu proses disposisi secara berjenjang sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Hari ini surat penangguhan baru saja masuk. Jika berkas tersebut sudah sampai ke tim, maka akan dibuatkan nota pendapat,” jelasnya.
Selain itu, Kejati Lampung juga menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka melalui kuasa hukumnya. Upaya itu akan diuji hakim di pengadilan
“Praperadilan merupakan proses hukum yang wajar. Silakan digunakan haknya oleh tersangka, dan nantinya akan diuji di pengadilan,” tambahnya.
Terkait klaim kuasa hukum yang menyebutkan kurangnya alat bukti, Ricky menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum.
“Pimpinan telah menyatakan bahwa sudah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup. Hal tersebut menjadi dasar penetapan tersangka,” tegasnya.
Ajukan Penangguhan
Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, mengungkapkan bahwa permohonan penangguhan diajukan karena kliennya dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Klien kami selalu memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara lengkap,” ujar Ana dalam konferensi pers.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi kesehatan Arinal menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan tersebut.
“Klien kami sudah berusia lanjut dan mengalami gangguan kesehatan, sehingga menurut kami tidak layak untuk dilakukan penahanan,” katanya.
Permohonan penangguhan ini turut disertai jaminan dari istri Arinal, Riana Sari, yang menjamin bahwa Arinal tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif.
Tersangka Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen
Kejati Lampung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana partisipatif interest (PI) sebesar 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Dengan hasil gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Arinal diduga terlibat dalam perkara dengan nilai mencapai sekitar 17,2 juta dolar AS.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
| Jalur Biling Tetap Tersedia, Siswa Kurang Mampu Bisa Ikut SPMB Bandar Lampung |
|
|---|
| 250 Peserta PPTM 11 Belajar Kedisiplinan Bersama Marinir Lampung |
|
|---|
| Pengurus KDMP Asal Pesawaran Ikut Bimtek Pengelolaan Koperasi |
|
|---|
| Respons dr Yulita Usai Direkom Jadi Calon Direktur RSPTN Unila |
|
|---|
| Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lamtim, Danang Harap Beri Energi Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejati-Lampung-siap-hadapi-praperadilan-Arinal-Djunaidi.jpg)